Pedagang Produk Lokal di Marketplace Bakal Dapat Diskon 50 Persen

Kamis, 09 Juli 2026 | 16:04:06 WIB
Ilustrasi marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA – Kementerian UMKM menargetkan para pedagang kecil yang memasarkan produk lokal di platform digital bisa memperoleh diskon biaya layanan sebesar 50 persen mulai Agustus 2026. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebutkan bahwa kesiapan teknis bersama penyelenggara platform digital sedang diselesaikan oleh pemerintah.

Integrasi sistem kementerian dengan platform digital saat ini tengah berjalan agar pemotongan biaya layanan dapat langsung diterapkan secara otomatis. "Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," kata Temmy di Jakarta, Rabu (8/7) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Saat ini, tarif layanan yang dibebankan marketplace kepada penjual berkisar antara 10 persen hingga 18 persen di luar biaya iklan. Aturan mengenai kewajiban diskon biaya layanan bagi pelaku UMKM ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Pemerintah juga sedang merumuskan standar kemitraan berbasis digital demi melindungi para penjual dari aturan sepihak platform. Langkah ini diambil agar ketentuan komisi dan biaya layanan harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

"Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita. Regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing para pelaku usaha mikro dan kecil di ranah perdagangan digital.

Terkini