Harga Emas Antam Kamis 9 Juli 2026 Melorot ke Level Rp 2.633.000

Kamis, 09 Juli 2026 | 16:04:06 WIB
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau terus melorot pada Kamis, 9 Juli 2026. Nilai komoditas ini terlihat terkoreksi sebesar Rp 8.000 ke level Rp 2.633.000 per gram jika dipantau dari laman Logam Mulia.

Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Rabu (8/7/2026) sudah turun sebesar Rp 14.000 menjadi Rp 2.641.000 per gram. Sedangkan pada hari Selasa (7/7/2026), harganya juga jatuh sebesar Rp 15.000 di level Rp 2.655.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam (ANTM) sebenarnya masih mencatatkan kenaikan sebesar 5,82 persen. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram. Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Kamis (9/7/2026) juga turun lagi sebanyak Rp 10.000 ke level Rp 2.383.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis (9/7/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.366.500

Emas Antam 1 gram: Rp 2.633.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.206.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.784.000

Emas Antam 5 gram: Rp 12.940.000

Emas Antam 10 gram: Rp 25.825.000

Emas Antam 25 gram: Rp 64.437.000

Emas Antam 50 gram: Rp 128.795.000

Emas Antam 100 gram: Rp 257.512.000

Emas Antam 250 gram: Rp 643.515.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.286.820.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.573.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Terkini