Menteri Keuangan Prediksi Penerimaan Pajak 2026 Kurang Rp 46,9 Triliun

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:42:05 WIB
Ilustrasi sistem coretax (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan adanya potensi kekurangan atau shortfall pada penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 46,9 triliun. Kendati demikian, pihak pemerintah tetap optimistis target tersebut dapat dikejar melalui optimalisasi sistem coretax serta peningkatan pengawasan internal.

Melalui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, realisasi penerimaan perpajakan diprediksi baru menyentuh Rp 2.310,8 triliun atau setara 98%. Selisih inilah yang memicu timbulnya potensi kekurangan kas negara dari sektor pajak tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah menaruh keyakinan besar agar perolehan pajak tumbuh selaras dengan asumsi awal makro. "Saya pikir itu kan tumbuhnya 20% tadi kan dihitung. Tapi saya yakin bisa 23% sesuai dengan prediksi APBN," ujarnya pada Rabu (8/7).

Langkah strategis yang disiapkan demi merealisasikan target tersebut mencakup pembenahan menyeluruh pada sistem perpajakan. Hal ini juga termasuk memulihkan performa sistem Coretax yang sebelumnya sempat didapati mengalami kendala perlambatan operasional.

"Kami perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kemarin buat interface jadi lambat lagi. Kami betulkan lagi," kata Purbaya. Selain penguatan sistem teknologi, Kementerian Keuangan bakal memperketat supervisi langsung terhadap kinerja di setiap unit kantor pelayanan pajak.

Evaluasi berkala dipastikan berjalan secara konsisten, khususnya bagi kantor pajak dengan pelayanan lambat atau yang banyak menerima komplain publik. "Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kami akan cepat bertindak," tegasnya.

Guna memperkuat komitmen ini, Purbaya kini memegang wewenang penuh untuk menonaktifkan sementara aparatur yang dinilai tidak kompeten dalam bekerja. Kebijakan tegas ini diambil demi mendongkrak mutu pelayanan publik dalam sektor perpajakan nasional.

"Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka kerja tidak bagus. Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau tidak baik tetap kami bereskan," ucapnya menambahkan.

Di sisi lain, Purbaya meluruskan polemik mengenai penarikan pajak atas transaksi di platform marketplace yang dipastikan bukan instrumen pungutan baru. Kebijakan ini murni diterapkan agar pelaku usaha digital yang selama ini belum taat pajak mulai menunaikan kewajiban mereka.

"Jadi pajak online (marketplace) bukan dikenakan. Dia hanya (selama ini) enggak bayar, sekarang harus bayar sesuai dengan kewajibannya. Jadi itu yang bagus," pungkasnya menutup penjelasan.

Terkini