DPR dan Pemerintah Bahas Aturan Tangkal Capital Round Tripping PFII

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:42:05 WIB
Ilustrasi investasi (sumber foto: NET)

JAKARTA — Deretan fasilitas khusus serta insentif yang dijanjikan bagi para investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dikhawatirkan menyimpan risiko praktik curang. Otoritas terkait dituntut untuk mengantisipasi sejak awal dampak dari rezim pembebasan pajak hingga 0 persen terhadap potensi munculnya fenomena capital round tripping.

Komisi XI DPR menggelar rangkaian rapat intensif guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII bersama perwakilan pemerintah, kementerian/lembaga terkait, serta para ahli. Regulasi ini ditargetkan dapat disahkan pada 21 Juli 2026. Pembahasan mengenai risiko capital round tripping dinilai sangat krusial seiring besarnya potensi Indonesia menjadi surga pajak baru melalui kehadiran PFII. Terlebih lagi, berdasarkan draf RUU yang sedang dikebut tersebut, insentif perpajakan yang ditawarkan mencakup pembebasan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100 persen untuk badan usaha maupun tenaga ahli sektor keuangan di dalam kawasan khusus tersebut.

Pada praktik global, capital round tripping merupakan tindakan melarikan modal domestik ke luar negeri untuk kemudian dimasukkan kembali ke dalam negeri sebagai 'investasi asing'. Strategi ini biasanya dilakukan demi mengincar perlindungan hukum ataupun fasilitas bebas pajak di yurisdiksi yang dituju. Dampaknya, investor yang menanamkan modal bisa jadi bukan merupakan investor global murni, melainkan pelaku usaha domestik yang menyamar. Padahal, aturan dalam RUU PFII dengan tegas mengamanatkan bahwa seluruh insentif perpajakan berupa pembebasan atau pengecualian PPh, PPN, PPnBM, serta bea masuk tidak berlaku bagi pelaku usaha maupun tenaga ahli yang berasal dari Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah mitigasi terhadap risiko praktik curang tersebut pasti akan disiapkan. Menurutnya, sebuah regulasi khusus akan dibentuk untuk mencegah terjadinya hal itu, meskipun rincian aturan tersebut belum dipaparkan secara mendalam. "Praktik kayak gitu akan kami pencegah. Kan ada peraturannya, gampang kami atur nanti," ujarnya.

Selanjutnya, Direktur Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin membenarkan pentingnya langkah mitigasi oleh para pembuat kebijakan. Berdasarkan perhitungan awal, estimasi moderat modal global yang berpotensi ditarik melalui PFII berada di angka Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Proses pemeriksaan awal atau skrining yang ketat wajib diberlakukan terhadap seluruh entitas usaha yang berencana masuk ke wilayah PFII. Berdasarkan naskah akademik RUU, terdapat 17 entitas usaha keuangan yang diperbolehkan beroperasi di kawasan tersebut, mulai dari sektor perbankan hingga pengelolaan kekayaan keluarga (family office).

Standar internasional yang berlaku pada pusat keuangan dunia umumnya menerapkan kriteria masuk yang sangat ketat. Oleh sebab itu, untuk bisa menikmati insentif dan perlakuan khusus, setiap entitas usaha harus melewati proses seleksi yang tidak mudah. "Kalau dilihat di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu [melalui] proses yang kompleks. Masuk ke sana ada insentif-insentifnya, tetapi mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada," ujar Herman.

Pemerintah juga memastikan kesiapan aturan domestik untuk memantau kepatuhan para investor di PFII, termasuk bagi perusahaan yang memiliki kepemilikan saham oleh warga negara Indonesia. Regulasi yang dirancang dipastikan tidak sederhana demi menjamin ketepatan penyaluran fasilitas finansial tersebut. "Pokoknya kami bisa bersaing dengan financial center yang lain. Prinsipnya adalah kami ingin financial center ini kalau ada, bisa menambah pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Falianty turut mengingatkan risiko penyalahgunaan fasilitas pada kawasan yang memiliki rezim hukum dan pajak tersendiri. Salah satu fenomena yang paling rawan terjadi adalah capital round tripping. "Adanya risiko round tripping capital, peluang besar modal domestik dilarikan ke luar negeri, lalu dimasukkan kembali sebagai 'investasi asing' hanya demi memburu fasilitas bebas pajak," tulis Telisa dalam hasil kajiannya.

Oleh karena itu, ekonom yang dihadirkan sebagai ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin, 6 Juli 2026 tersebut menyarankan agar pemerintah melakukan studi komparasi daya saing dengan negara lain sekaligus mengkaji dampaknya terhadap ekonomi domestik. Terdapat tiga pusat keuangan dunia yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh Indonesia, yaitu Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab, Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, serta Vietnam International Financial Center (VIFC) yang mengintegrasikan wilayah Da Nang dan Ho Chi Minh.

Aspek perpajakan lain yang krusial diperhatikan adalah penerapan aturan pajak minimum global. PFII harus tetap tunduk pada ketentuan global minimum tax (GMT) sebesar 15 persen bagi grup perusahaan multinasional, di mana Indonesia sendiri telah mulai menerapkan kesepakatan ini sejak 2025 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/2024. Senada dengan hal itu, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa entitas keuangan tertentu seperti family office berpotensi lepas dari jerat GMT. "Status Family Office [FO] bisa lepas dari ketentuan Global Minimum Tax [GMT]. Artinya, mereka bisa memanfaatkan berbagai manfaat dari ketentuan GMT," jelasnya.

Namun, terdapat poin yang dinilai lebih mengkhawatirkan, yakni kebijakan pengecualian penghasilan luar negeri berdasarkan asas sumber pajak khusus teritorial seperti diatur pada pasal 34 ayat 2 RUU PFII. Ketentuan tersebut dinilai dapat memberikan keuntungan luar biasa besar bagi kelompok super kaya yang menyimpan aset keuangan di luar negeri. Fajry mengkhawatirkan pengusaha lokal yang berpura-pura menjadi investor global akan membanjiri PFII demi mendapatkan pembebasan pajak penuh. "Melalui PFII, kelompok super kaya benar-benar bisa bebas pajak. Bahasa sederhananya, Pemerintah ingin memberikan kebebasan pajak bagi konglomerat yang punya akses Family Office. Sesederhana itu. Masalahnya, ini kan miris. Di saat yang bersamaan, Pemerintah memperketat insentif pajak bagi UMKM ataupun mengejar-kejjar pajak UMKM di marketplace," terangnya.

Mengenai penerapan aturan GMT, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pemberian insentif pajak bagi investor di dalam kawasan PFII akan tetap berpatokan pada konsensus internasional. Sebagai negara yang mengadopsi GMT, Indonesia memiliki hak untuk memajaki korporasi multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro per tahun menggunakan tarif minimal 15 persen. "Ya harus tetap menggunakan Global Minimum Tax," tegasnya.

Meskipun detail mengenai sikap resmi pemerintah terhadap dampak GMT di kawasan pusat keuangan ini masih dalam tahap penggodokan, komitmen kepatuhan akan tetap dijaga. Herman Saheruddin menambahkan bahwa formulasi insentif pajak PFII akan diramu secara seimbang agar tetap kompetitif di kancah global tanpa melanggar kesepakatan GMT internasional. "Jadi, makanya Global Minimum Tax itu ya tetap kami harus patuhi, tetapi kan masalah insentif itu intinya kami bisa bersaing dengan yang lain. Detailnya seperti apa, ya, ini yang lagi disusun bareng-bareng dengan teman-teman DPR," kata Herman.

Sebagai informasi, terdapat 17 jenis kegiatan usaha sektor keuangan yang diproyeksikan menerima fasilitas khusus di PFII, yaitu:

perbankan

perasuransian

keuangan syariah

pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon

dana pensiun

pembiayaan

modal ventura

inovasi teknologi sektor keuangan

penjaminan

perdagangan/bursa komoditas internasional

bullion

pengelola dana perwalian (trust)

pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle)

perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company)

pasar uang, valuta asing dan transaksi derivatifnya

lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office)

kegiatan usaha sektor keuangan lainnya serta sektor penunjang terkait.

Sementara itu, untuk jenis kegiatan usaha penunjang pada sektor keuangan meliputi:

akuntan publik

jasa penilai

notaris

konsultan hukum

konsultan keuangan

kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya

kegiatan usaha sektor lainnya.

Terkini