JAKARTA – Pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 semenjak 1 Agustus 2026 menimbulkan kegelisahan yang mendalam di linimasa grup WhatsApp para pelaku usaha lokal. Ketakutan terbesar yang menghantui pedagang kecil adalah pemotongan otomatis PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada omzet harian mereka di TikTok Shop, Shopee, atau Tokopedia.
"Saya ingin menegaskan satu hal agar Anda bisa tidur nyenyak: Pemerintah tidak sedang mencekik pedagang kecil," sebagaimana dilansir dari sumber berita. Melalui regulasi ini, pemerintah membebaskan pelaku usaha Orang Pribadi (OP) domestik beromzet kotor di bawah Rp 500 juta setahun dari potongan pajak.
Langkah perlindungan bagi fondasi ekonomi akar rumput ini dihadirkan sebagai wujud nyata dari keadilan fiskal. Namun, fasilitas tersebut tidak bekerja otomatis karena ketatnya algoritma sistem marketplace, sehingga kegagalan validasi data akan membuat toko dinilai sebagai objek pajak umum.
Verifikasi administratif secara proaktif sangat diperlukan agar toko online Anda terhindar dari salah potong otomatis sebesar 0,5%. Prosesnya dimulai dengan menyiapkan identitas valid (NIK/NPWP) yang datanya selaras dengan pemilik toko di platform.
Pemilik toko harus masuk ke menu pengaturan toko di seller center, lalu memilih opsi "Informasi Pajak" atau "Verifikasi Identitas Toko". Dokumen identitas perlu diunggah, atau pelaku usaha dapat mengisi surat pernyataan elektronik yang mengonfirmasi total omzet tahunan seluruh usaha masih di bawah Rp 500 juta.
Pedagang perlu memantau proses validasi data dengan DJP sampai statusnya berubah menjadi "Terverifikasi" atau "Bebas Potong PPh 22". Ketentuan ini mengatur bahwa pemotongan pajak proporsional baru berlaku pada sisa omzet di atas batas Rp 500 juta apabila angka kumulatif tersebut terlewati di tengah tahun berjalan.
Penulis memandang kerapian data administrasi pajak sebagai strategi utama menyelamatkan margin keuntungan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal. Jangan sampai ketidaktahuan melenyapkan hak fasilitas bebas pajak yang sudah disediakan.