Aturan Baru Bebas Pajak Marketplace untuk UMKM Omzet Bawah 500 Juta

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:29:10 WIB
Ilustrasi umkm (sumber foto: NET)

JAKARTA – Mulai berlakunya PMK 37 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2026 memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha lokal melalui grup WhatsApp. Para pedagang kecil merasa cemas omzet harian mereka di Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop bakal langsung dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

"Saya ingin menegaskan satu hal agar Anda bisa tidur nyenyak: Pemerintah tidak sedang mencekik pedagang kecil," sebagaimana dilansir dari sumber berita. Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha Orang Pribadi (OP) dalam negeri dengan omzet kotor di bawah Rp 500 juta setahun bebas dari pemotongan pajak.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam keadilan fiskal untuk menjaga ekonomi masyarakat bawah. Meski demikian, sistem marketplace yang kaku mengharuskan pelaku usaha melakukan validasi data agar tidak dianggap sebagai objek pajak umum.

Pedagang harus proaktif melakukan verifikasi administratif agar lapak online mereka terhindar dari pemotongan otomatis sebesar 0,5% yang keliru. Langkah pertama adalah menyiapkan NIK yang sudah padan dengan NPWP atau memakai NPWP format baru yang valid.

Selanjutnya, akses menu "Informasi Pajak" atau "Verifikasi Identitas Toko" pada pengaturan toko di aplikasi seller center masing-masing platform. Pelaku usaha kemudian wajib mengunggah data identitas atau mencentang surat pernyataan elektronik mengenai omzet tahunan yang belum mencapai Rp 500 juta.

Terakhir, pantau status verifikasi hingga berubah menjadi "Terverifikasi" atau "Bebas Potong PPh 22" demi keamanan margin penjualan. Jika nanti di tengah tahun total omzet kumulatif melampaui Rp 500 juta, sisa omzet di atas batas itu akan dipotong pajak secara proporsional.

Bagi penulis, membenahi administrasi perpajakan kini menjadi strategi mutlak demi melindungi margin keuntungan bisnis, bukan cuma menggugurkan kewajiban. Pemilik usaha diimbau tidak membiarkan ketidaktahuan menghanguskan hak bebas pajak mereka.

Terkini