JAKARTA – Harga tiket pesawat penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mulai hari ini, Kamis (9/7/2026). Penyesuaian ini terjadi karena masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP telah berakhir.
Berhentinya stimulus pajak tersebut membuat tarif pesawat domestik kembali normal setelah sempat turun dalam beberapa pekan terakhir. Aturan pengenaan kembali PPN ini sebetulnya sudah mulai efektif sejak Senin, 6 Juli 2026.
Pemerintah sebelumnya sempat menggratiskan 100 persen PPN DTP tiket kelas ekonomi saat masa libur sekolah, tepatnya dari 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Berakhirnya stimulus ini langsung direspons dengan penyesuaian harga oleh berbagai maskapai nasional.
Pemberian PPN DTP sebelumnya ditujukan untuk meredam lonjakan tarif penerbangan domestik akibat tren kenaikan harga energi global. Kenaikan harga avtur dunia sempat dikhawatirkan memicu melambungnya ongkos transportasi udara domestik.
Melalui program insentif tersebut, pemerintah menargetkan dapat menekan besaran kenaikan tarif penerbangan domestik agar tidak membebani masyarakat. Penahanan tarif ini dilakukan demi menjaga daya beli warga selama momen liburan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga sempat menaruh harapan agar insentif tersebut memberikan dampak berantai bagi pemulihan ekonomi di daerah. Stimulus ini sengaja disiapkan untuk mendukung mobilitas warga pascapandemi.
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy Purwagandhi sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kebijakan insentif untuk sektor penerbangan domestik ini sebenarnya telah berjalan dalam beberapa gelombang. Pemerintah menerapkan strategi ini secara bertahap guna merespons dinamika harga bahan bakar pesawat global yang fluktuatif.
Sebelum masa libur sekolah diperpanjang, pemerintah sudah memberlakukan insentif PPN DTP gelombang awal sejak 25 April 2026. Gelombang pertama tersebut berlangsung selama 60 hari berturut-turut sebagai respons cepat atas kenaikan harga avtur.
Berikut adalah detail parameter dan target dari kebijakan PPN DTP yang baru saja berakhir: Daftar Target dan Parameter Kebijakan PPN DTP Pesawat 2026
Parameter KebijakanDetail dan Target PenahananTarget Penahan Kenaikan Tarif9 hingga 13 persenAwal Insentif Gelombang Pertama25 April 2026Durasi Gelombang Pertama60 hariPeriode Insentif Libur Sekolah24 Juni hingga 5 Juli 2026Besaran Diskon Pajak100 persen
Selain transportasi udara, pemerintah sebelumnya juga mengucurkan berbagai stimulus untuk moda transportasi massal lain selama musim liburan. Beberapa angkutan darat dan laut turut memperoleh pemotongan harga tiket secara teratur.
Pengguna jasa bisa menikmati potongan harga 30 persen untuk tarif kereta api komersial kelas ekonomi sejak 20 Juni sampai 5 Juli 2026. Pemberian diskon ini dimaksudkan untuk mengurai kepadatan arus pemudik di jalan raya.
Sementara itu, diskon 30 persen untuk tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi masih akan terus diberikan hingga 15 August 2026. Di sektor penyeberangan, fasilitas diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi pejalan kaki dan sejumlah kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan juga telah berakhir pada 5 Juli 2026.
Karena harga tiket pesawat telah kembali normal tanpa subsidi pajak, calon penumpang diimbau untuk lebih bijak dalam merencanakan perjalanan mereka. Pemilihan waktu pemesanan menjadi kunci utama untuk memperoleh tarif terbaik.
Berdasarkan data operasional maskapai, waktu pemesanan tiket sangat menentukan besaran harga yang didapat konsumen. Calon penumpang domestik disarankan untuk tidak melakukan pembelian tiket secara mendadak mendekati hari keberangkatan.
Calon penumpang disarankan memesan tiket setidaknya beberapa minggu sebelumnya untuk penerbangan domestik. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, pemesanan sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelumnya guna mendapatkan harga termurah.
Kementerian Perhubungan bersama lembaga terkait terus memantau pergerakan tarif angkutan umum pasca-berakhirnya stimulus libur sekolah ini. Pemantauan berkala dilakukan untuk memastikan seluruh maskapai tetap mematuhi batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan dalam regulasi penerbangan nasional.