JAKARTA – Pemerintah memberlakukan kembali Pajak Pertambahan Nilai untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi penerbangan domestik per hari ini, Kamis (9/7/2026). Kebijakan ini diterapkan seiring dengan berakhirnya masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.
Selesainya stimulus pajak tersebut langsung mengakibatkan harga tiket pesawat domestik kembali ke tarif normal. Aturan pengenaan kembali PPN ini sendiri sudah mulai berjalan secara efektif sejak Senin, 6 Juli 2026 lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan 100 persen PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama libur sekolah, sejak 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Berakhirnya masa insentif ini langsung memicu penyesuaian tarif pada berbagai maskapai nasional.
Kebijakan PPN DTP yang lalu diterbitkan guna menahan lonjakan tarif penerbangan domestik akibat tren kenaikan harga energi global. Kenaikan harga avtur dunia sempat dikhawatirkan akan melambungkan biaya transportasi udara di dalam negeri.
Lewat insentif tersebut, pemerintah menargetkan bisa menahan kisaran kenaikan tarif penerbangan domestik agar tidak memberatkan masyarakat. Langkah ini diambil demi menjaga daya beli warga selama masa liburan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga sempat berharap agar insentif tersebut membawa dampak berganda bagi pemulihan ekonomi daerah. Stimulus ini dirancang untuk menyokong mobilitas masyarakat pascapandemi.
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy Purwagandhi sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kebijakan insentif untuk sektor penerbangan domestik ini sebenarnya telah berjalan dalam beberapa gelombang. Pemerintah menerapkan strategi ini secara bertahap guna merespons dinamika harga bahan bakar pesawat global yang fluktuatif.
Sebelum perpanjangan masa libur sekolah, pemerintah telah memberlakukan insentif PPN DTP gelombang awal sejak 25 April 2026. Gelombang pertama ini berjalan selama 60 hari berturut-turut sebagai respons cepat atas kenaikan harga avtur.
Berikut adalah detail parameter dan target dari kebijakan PPN DTP yang baru saja berakhir: Daftar Target dan Parameter Kebijakan PPN DTP Pesawat 2026
Parameter KebijakanDetail dan Target PenahananTarget Penahan Kenaikan Tarif9 hingga 13 persenAwal Insentif Gelombang Pertama25 April 2026Durasi Gelombang Pertama60 hariPeriode Insentif Libur Sekolah24 Juni hingga 5 Juli 2026Besaran Diskon Pajak100 persen
Selain penerbangan, pemerintah sebelumnya juga memberikan berbagai stimulus transportasi massal lain selama musim liburan. Beberapa moda transportasi darat dan laut turut mendapatkan pemotongan harga tarif secara teratur.
Masyarakat tercatat bisa menikmati diskon 30 persen untuk tarif kereta api komersial kelas ekonomi sejak 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Pemberian diskon ini bertujuan memecah kepadatan arus penumpang di jalan raya.
Sementara itu, diskon 30 persen untuk tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi masih akan terus diberikan hingga 15 August 2026. Di sektor penyeberangan, fasilitas diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi pejalan kaki dan sejumlah kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan juga telah berakhir pada 5 Juli 2026.
Dengan kembalinya tarif tiket pesawat ke harga normal tanpa subsidi pajak, calon penumpang diimbau untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan. Pengaturan waktu pemesanan menjadi faktor kurusial untuk mendapatkan harga terbaik.
Berdasarkan data operasional maskapai, waktu pemesanan tiket sangat menentukan besaran harga yang didapat konsumen. Calon penumpang domestik disarankan untuk tidak melakukan pembelian tiket secara mendadak mendekati hari keberangkatan.
Calon penumpang disarankan memesan tiket setidaknya beberapa minggu sebelumnya untuk penerbangan domestik. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, pemesanan sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelumnya guna mendapatkan harga termurah.
Kementerian Perhubungan bersama lembaga terkait terus memantau pergerakan tarif angkutan umum pasca-berakhirnya stimulus libur sekolah ini. Pemantauan berkala dilakukan untuk memastikan seluruh maskapai tetap mematuhi batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan dalam regulasi penerbangan nasional.