TANGERANG – Masyarakat di Kabupaten Tangerang, Banten, sekarang dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di payment point kantor kelurahan serta kecamatan.
Program payment point di Kabupaten Tangerang ini menjadi proyek percontohan sebelum nantinya diaplikasikan ke seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten.
"Harapan kami masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan lebih cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip pada Selasa (7/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Keberadaan payment point ini membuat warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor samsat karena bisa membayar PKB di kelurahan atau kecamatan terdekat.
Kini, fasilitas payment point telah beroperasi di 29 kantor kecamatan dan 10 kantor kelurahan di Kabupaten Tangerang. Target berikutnya, layanan ini akan menjangkau 1.551 desa dan kelurahan di seluruh Banten guna memperluas akses wajib pajak.
Fasilitas ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan warga sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Makin mudah masyarakat membayar pajak, makin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan di Provinsi Banten," ujar Andra sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyebutkan perluasan payment point ke seluruh wilayah Banten akan dimulai secara bertahap bulan ini.
"Sekarang masyarakat bisa membayar pajak lebih dekat dari rumah, lebih cepat, dan lebih mudah," kata Berly sebagaimana dilansir dari sumber berita.