Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak pada 2026

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
menkeu, purbaya yudhi sadewa. (sumber foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak bakal menaikkan tarif pajak ataupun memungut jenis pajak baru demi mendongkrak pendapatan negara pada 2026. Kebijakan yang diambil difokuskan pada penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta peningkatan pengawasan di lapangan.

Menurut keterangan Purbaya, performa penerimaan perpajakan nasional terus menunjukkan grafik yang meningkat pada semester I 2026. Hal ini memicu optimisme pemerintah bahwa target pendapatan dapat terpenuhi secara maksimal lewat skema reformasi sistem perpajakan.

"Kami akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya, enggak naik. Cuma kami lakukan ekstensifikasi dan kami lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Sepanjang paruh pertama tahun ini, pendapatan negara terkumpul sebesar Rp 1.459,4 triliun atau menembus 46,3 persen dari pagu APBN 2026. Nilai nominal tersebut terpantau tumbuh sebesar 21,4 persen bila dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk sektor penerimaan perpajakan, realisasinya sudah menyentuh Rp 1.187,8 triliun atau berada di angka 44,1 persen dari target APBN. Capaian ini dikontribusi oleh penerimaan pajak senilai Rp 1.035,7 triliun serta pos kepabeanan dan cukai yang menyumbang Rp 152 triliun.

Pada sektor PPh Badan beserta deposit PPh Badan, total yang dikumpulkan mencapai Rp 196,1 triliun atau mencatatkan pertumbuhan sebesar 28,6 persen di paruh pertama tahun ini. Penerimaan dari PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit PPh Pasal 21 terkumpul Rp 146 triliun atau naik 13,6 persen.

Di sisi lain, pendapatan dari sektor PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat sebesar Rp 159,9 triliun dengan pertumbuhan di angka 1,4 persen. Sementara itu, pos penerimaan dari PPN dan PPnBM sukses menembus Rp 380 triliun atau melesat tinggi hingga 42,2 persen.

Penerimaan dari kelompok jenis pajak lainnya ditutup pada angka Rp 153,8 triliun yang berarti tumbuh sebesar 22,7 persen. Purbaya menjabarkan bahwa kenaikan penerimaan perpajakan ini didorong oleh geliat aktivitas ekonomi, pembayaran gaji serta PPh, membaiknya harga komoditas, dan perbaikan tata kelola administrasi.

"Jadi ada juga nih orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin memang belum seideal diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Purbaya juga mengemukakan bahwa penerapan sistem digital perpajakan Coretax memberikan sumbangsih positif bagi penerimaan negara walaupun diakuinya masih ada kelemahan yang harus diperbaiki. "Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kami akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi," ucapnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Secara akumulatif, pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir semester I 2026 melesat 24,6 persen dari periode serupa di tahun lalu. Catatan ini menjadi sinyal pembalikan arah yang positif mengingat pada paruh pertama tahun lalu sektor ini sempat mengalami kontraksi.

Purbaya meyakini tren pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dalam negeri yang kokoh, berjalannya sistem Coretax secara efektif, serta langkah intensifikasi dan ekstensifikasi. Ke depan, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan kepatuhan berbasis risiko, mengoptimalkan integrasi data, dan mematangkan administrasi perpajakan demi menjaga momentum pertumbuhan penerimaan hingga akhir tahun.

Terkini