JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak atau membuat jenis pajak baru demi menggenjot penerimaan negara pada tahun 2026. Sebagai gantinya, pemerintah bakal memperkuat lini administrasi perpajakan, memperketat pengawasan, serta memperluas basis wajib pajak.
Purbaya menyebutkan bahwa realisasi penerimaan perpajakan menunjukkan performa yang kian membaik sepanjang semester I 2026. Situasi positif ini memberikan rasa optimis bagi pemerintah bahwa target penerimaan dapat diraih melalui langkah reformasi sistem perpajakan.
"Kami akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya, enggak naik. Cuma kami lakukan ekstensifikasi dan kami lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Hingga paruh pertama 2026, realisasi pendapatan negara sudah menyentuh Rp 1.459,4 triliun atau setara 46,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. Angka tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 21,4 persen jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, sektor penerimaan perpajakan telah terkumpul Rp 1.187,8 triliun atau menyumbang 44,1 persen dari target APBN. Jumlah tersebut bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.035,7 triliun serta sektor kepabeanan dan cukai yang menyumbang Rp 152 triliun.
Untuk pos penerimaan PPh Badan beserta deposit PPh Badan mencatatkan angka Rp 196,1 triliun atau tumbuh 28,6 persen pada enam bulan pertama tahun ini. Di sisi lain, penerimaan dari PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, serta deposit PPh Pasal 21 menyentuh Rp 146 triliun atau terangkat 13,6 persen.
Selanjutnya, penerimaan dari PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 dilaporkan mencapai Rp 159,9 triliun atau mengalami pertumbuhan tipis 1,4 persen. Adapun kantong penerimaan dari PPN dan PPnBM sukses menyentuh Rp 380 triliun atau melonjak signifikan hingga 42,2 persen.
Untuk kelompok pajak lainnya, realisasi penerimaan berada di angka Rp 153,8 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 22,7 persen. Purbaya menjelaskan bahwa tren positif pada penerimaan perpajakan ini dipicu oleh eskalasi aktivitas ekonomi, pembayaran upah dan PPh, kenaikan harga komoditas, serta perbaikan administrasi.
"Jadi ada juga nih orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin memang belum seideal diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Purbaya pun berpandangan bahwa penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax sudah mulai memberikan hasil yang bagus bagi penerimaan negara meskipun masih dijumpai sejumlah kekurangan. "Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kami akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi," ucapnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Hingga semester I 2026, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat melesat 24,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Pencapaian ini berbanding terbalik dengan performa enam bulan pertama tahun lalu yang sempat mengalami kontraksi.
Purbaya menambahkan bahwa lonjakan pertumbuhan ini disokong oleh stabilitas ekonomi domestik yang terjaga, efektivitas sistem Coretax, serta penguatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan kepatuhan berbasis risiko, memaksimalkan data, dan menyempurnakan administrasi perpajakan demi menjaga tren positif ini hingga akhir tahun.