JAKARTA – Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan kembali tarif Pajak Pertambahan Nilai normal bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik mulai Senin, 6 Juli 2026. Keputusan ini diterapkan menyusul selesainya masa berlaku insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen yang sempat diperpanjang sebelumnya.
Langkah tersebut langsung memicu penyesuaian harga tiket pesawat pada berbagai rute penerbangan lokal. Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya pemberian stimulus transportasi yang berfungsi menekan inflasi pariwisata dalam beberapa bulan terakhir.
Masyarakat kini mulai merasakan kenaikan harga tiket pesawat untuk perjalanan antarkota di Indonesia. Berakhirnya program subsidi pajak pada 5 Juli 2026 tersebut direspons dengan penyesuaian tarif secara serentak oleh maskapai nasional.
Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen diberikan untuk penerbangan ekonomi berjadwal domestik selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Fasilitas tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah berjalan sejak 25 April 2026 selama 60 hari.
Melalui intervensi tersebut, pemerintah sempat berhasil menjaga kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen. Namun, per Senin lalu, seluruh pembelian tiket ekonomi dalam negeri sudah dikenakan komponen pajak secara penuh.
Di tengah berakhirnya insentif, pemerintah sebenarnya melakukan langkah lain guna memelihara daya beli masyarakat melalui instrumen biaya tambahan bahan bakar. Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan batas maksimal fuel surcharge domestik menjadi 40 persen mulai 1 Juli 2026.
Penurunan ini diharapkan memberikan ruang bagi maskapai untuk memberikan harga yang kompetitif di tengah fluktuasi harga avtur dunia. Di sisi lain, insentif bagi sektor transportasi darat dan laut juga dilaporkan berakhir pada periode yang sama.
Diskon tiket kereta komersial ekonomi non-PSO sebesar 30 persen dan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan ASDP resmi berakhir pada 5 Juli 2026. Sementara itu, diskon 30 persen tarif dasar kapal penumpang ekonomi milik perusahaan pelayaran nasional masih berlaku hingga 15 Agustus 2026.
Program potongan harga tiket kereta libur sekolah 2026 mencatat realisasi anggaran Rp 90,9 miliar dengan total penumpang mencapai 1.303.191 orang atau tembus 110 persen dari target. Jumlah tersebut meningkat 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatatkan 1.152.581 penumpang.
Kembalinya harga normal tanpa subsidi pajak ini langsung memicu reaksi dari masyarakat di berbagai wilayah kepulauan terluar. Hal ini membuat persoalan harga tiket ke wilayah seperti Natuna kembali mencuat seiring desakan pemda agar Kemenhub mengevaluasi formulasi tarif batas atas.