Mulai Hari Ini Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Kembali Kena PPN

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi tiket pesawat domestik (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dibebankan lagi pada tiket penerbangan domestik kelas ekonomi mulai Senin (6/7) seiring berakhirnya PPN DTP pada 5 Juli 2026. Berakhirnya insentif ini membuat harga tiket pesawat kembali memuat komponen pajak.

Hal ini berarti para penumpang sudah tidak bisa menikmati potongan PPN gratis seperti periode stimulus sebelumnya.

Pemberian diskon 100 persen PPN DTP bagi transportasi udara ekonomi dijadwalkan ulang oleh pemerintah pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Program tersebut digulirkan khusus untuk memfasilitasi masa liburan sekolah.

Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, insentif diberikan demi mempertahankan daya beli publik dan menstimulasi ekonomi via transportasi serta pariwisata.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Dudy dalam keterangan resmi beberapa waktu silam sebagaimana dilansir dari sumber berita.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," sambungnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Regulasi ini tertuang lewat Keputusan Bersama menteri dan badan terkait mengenai pemberian diskon tarif transportasi BUMN untuk periode libur sekolah 2026 hingga Tahun Baru 2027.

Penerapan PPN DTP ini tercatat bukan yang pertama kali dilakukan sepanjang tahun ini. Fasilitas serupa sempat aktif sepanjang 60 hari sejak 25 April 2026 guna mengantisipasi mahalnya avtur akibat krisis energi global.

Pemerintah berupaya membatasi kenaikan tarif pesawat domestik agar bertahan di kisaran 9 hingga 13 persen agar mobilitas warga tetap terjaga.

Ternyata, tidak hanya sektor udara yang mendapatkan kelonggaran insentif selama libur sekolah 2026.

Ada pula diskon 30 persen untuk kereta api ekonomi (20 Juni-5 Juli 2026), potongan 30 persen kapal laut ekonomi (hingga 15 Agustus 2026), dan gratis 100 persen tarif pelabuhan penyeberangan tertentu sampai 5 Juli 2026.

Kini karena masa PPN DTP tuntas per 5 Juli 2026, masyarakat pembeli tiket pesawat domestik harus membayar tarif reguler yang sudah mencakup PPN sesuai aturan hukum.

Terkini