JAKARTA – Coretax system dan kinerja pegawai akan terus dievaluasi demi mencegah melebarnya selisih kurang antara realisasi dengan target penerimaan pajak. Topik ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam media nasional pada hari ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kekurangan atau shortfall berkisar Rp46,9 triliun. Hal tersebut terjadi karena total penerimaan diperkirakan hanya menyentuh angka Rp2.310,8 triliun atau sebesar 98 persen dari target APBN 2026 yang dipatok Rp2.357,7 triliun.
"Coretax kami perbaikin lagi. Sudah bagus. Kemarin ada interface yang lambat lagi, kami betulin lagi, terus kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak," ujarnya kepada awak media di Gedung DPR sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Purbaya menginstruksikan seluruh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) untuk menghadirkan pelayanan cepat dan optimal bagi wajib pajak. Langkah ini diyakini memiliki potensi besar untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak.
Tindakan tegas juga akan diambil terhadap jajaran pegawai DJP yang terbukti melanggar kode etik ataupun melakukan penyelewengan. Petugas pajak dituntut menjaga integritas, bersikap jujur, serta bekerja efektif dan efisien guna mendongkrak kepercayaan publik.
"Sekarang saya juga boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka [pegawai DJP] tidak kerja dengan bagus, tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma, kalau tetap saja ada yang tidak efisien atau agak lamban, ya kita beresin," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan pertumbuhan penerimaan perpajakan di angka 23 persen. Demi mencapai target tersebut, seluruh pegawai DJP didorong untuk melakukan upaya ekstra.
"Jadi orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection meningkat. Mungkin belum seideal yang diperkiraan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan. kami usahakan ke depan makin baik lagi tanpa menaikkan tarif," tutur Purbaya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Isu lain yang turut diulas adalah realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I/2026. Selain itu, ada pula bahasan mengenai revisi PP insentif pajak daerah, pemantauan pembayaran masa dan SPT, pajak marketplace, serta SP2DK.
Capaian penerimaan pajak pada semester I/2026 berhasil menyentuh Rp1.035,7 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 24,6 persen secara tahunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan angka realisasi tersebut sudah setara dengan 43,9 persen dari target awal APBN 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun.
"Reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan," ujar Purbaya dalam rapat penyampaian Lapsem I APBN 2026 kepada Banggar DPR sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah bersiap merevisi PP 69/2010 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan proses revisi regulasi tersebut kini sedang dalam tahap pembahasan intensif. Langkah ini diambil guna merespons aspirasi pemerintah daerah pasca-berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Terhadap aspirasi yang disampaikan, di mana PP 69/2010 belum direvisi, perlu kami laporkan bahwa proses revisi sedang berjalan, sedang pembahasan," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
DJP bakal mengintensifkan pengawasan kepatuhan wajib pajak demi mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 yang dipatok Rp2.357,7 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menuturkan ada dua strategi utama yang dijalankan bersamaan, yakni pengawasan pembayaran masa (PPM) serta pemeriksaan kepatuhan material SPT.
"Tetap jalan, dari sisi PPM kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong misalnya kemarin setor, kok sekarang enggak. Ini terus diperhatikan oleh teman-teman [petugas pajak]," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak DJP dan pengelola marketplace untuk menggencarkan sosialisasi pemungutan PPh Pasal 22 kepada pelaku usaha daring.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menganggap sosialisasi berkala sangat krusial agar tidak memicu kebingungan di kalangan pedagang online.
"Untuk menjaga masa transisi dapat berjalan dengan lancar, Apindo mendorong pemerintah, asosiasi idEA, para pengelola marketplace dan masyarakat umum untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil, serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Wajib pajak disarankan untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dengan akurat, terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan DJP memegang basis data besar yang siap digunakan untuk proses pencocokan silang. Klarifikasi akan diminta apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data otoritas dengan laporan wajib pajak.
"Jika ternyata dari data yang kami miliki itu masih belum dilaporkan oleh wajib pajak di SPT, belum kelihatan, baru kami lakukan klarifikasi. Tapi kalau semuanya ada, enggak perlu lagi klarifikasi," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kementerian Keuangan memperkirakan defisit anggaran tahun ini berpotensi melebar melampaui batas awal akibat lonjakan belanja negara yang diprediksi menembus Rp3.942,4 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan defisit APBN 2026 bisa menyentuh Rp734,3 triliun atau setara 2,85 persen dari PDB, lebih tinggi dari target awal yang sebesar Rp689,1 triliun.