Aturan Gubernur NTT Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:07 WIB
Ilustrasi bbm bersubsidi (sumber foto: NET)

KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menerapkan kebijakan tegas berupa larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Larangan pembelian Pertalite dan Solar subsidi ini juga menyasar kendaraan yang berasal dari luar wilayah NTT.

Ketentuan tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki Laka Lena selaku Gubernur NTT menegaskan aturan bagi kendaraan berpelat luar dan penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) ini bertujuan menjaga ketepatan sasaran subsidi energi.

"Yang ingin kami tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dalam daerah yang belum melunasi PKB telah tercantum pada Pasal 5 ayat 1 dalam pergub tersebut. Kebijakan ini disesuaikan dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan regulasi ini didasari oleh banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dan memakai infrastruktur jalan di NTT. Terlebih, kendaraan-kendaraan tersebut turut menghabiskan jatah kuota BBM subsidi yang dialokasikan bagi provinsi tersebut.

Masalah lainnya adalah tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Provinsi NTT saat ini tercatat masih berada di bawah 50 persen. Kondisi tersebut memicu lonjakan nilai tunggakan PKB beserta Pajak Alat Berat.

Melki menjelaskan bahwa peraturan ini hadir demi mendongkrak kepatuhan para wajib pajak di wilayahnya. Langkah ini juga menjadi sarana jaminan agar alokasi kuota BBM dari pemerintah pusat jatuh ke tangan masyarakat yang berhak.

Selama ini pihak pemerintah daerah kerap menerima keluhan terkait kuota BBM bersubsidi yang cepat tandas di berbagai SPBU. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa salah satu pemicu utamanya adalah kendaraan penunggak pajak serta kendaraan berpelat luar daerah yang ikut mengantre BBM subsidi.

Terkini