Kebijakan Optimalisasi SLIK OJK Mulai Berlaku Efektif pada Juli 2026

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:07 WIB
Ilustrasi umkm (sumber foto: NET)

CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memulai implementasi kebijakan Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan keterjangkauan dana pembiayaan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat penerima Program 3 Juta Rumah.

Peresmian kebijakan baru ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang didampingi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda pemerintah demi mempercepat pendistribusian kredit agar lebih akurat, bermutu, serta tetap mempertahankan asas kehati-hatian.

Melalui penerapan aturan anyar ini, Optimalisasi SLIK oleh OJK sudah mulai berjalan secara efektif per 1 Juli 2026. Salah satu transformasi mendasar yang dihadirkan adalah percepatan proses pembaruan data pembiayaan atau kredit oleh seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kini, pembaruan data mengenai riwayat debitur wajib diselesaikan paling lambat dalam kurun waktu tiga hari kerja sesudah semua kewajiban utang atau pembiayaan diselesaikan. OJK pun memberlakukan batas nominal minimal (threshold) untuk informasi debitur pada jenis fasilitas kredit dengan nilai di atas Rp1 juta. Aturan ini diterapkan agar data yang tersimpan di SLIK menjadi kian relevan, seimbang, dan presisi untuk proses analisis oleh pihak bank atau lembaga keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemaksimalan fungsi SLIK ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga untuk menyokong peningkatan ekonomi nasional melalui pembiayaan yang sehat. Menurutnya, pemutakhiran data debitur yang cepat akan mengakselerasi distribusi berbagai pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.

"Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan secara lebih cepat dan prudent," ujarnya.

Friderica menerangkan bahwa kebijakan baru ini diproyeksikan mampu membuka peluang pendanaan yang lebih luas bagi kalangan masyarakat yang sudah memenuhi kriteria. Peluang ini menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sektor UMKM, serta kelompok masyarakat lain yang selama ini mengalami kendala akses layanan perbankan formal.

Walakin, Friderica mengingatkan bahwa data SLIK bukan menjadi satu-satunya indikator penentu disetujuinya sebuah permohonan kredit. Ketetapan akhir tetap berada pada otoritas tiap-tiap lembaga keuangan yang mengacu pada hasil evaluasi kelayakan usaha, rekam risiko, kapasitas membayar dari debitur, hingga penerapan asas kehati-hatian.

"OJK ingin memastikan perluasan inklusi keuangan berjalan seiring dengan kualitas kredit yang tetap terjaga, perlindungan konsumen yang semakin baik, serta stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu risau sebab rekam jejak kredit yang bersih akan senantiasa menjadi nilai tambah yang positif, walaupun bukan menjadi faktor tunggal dalam penentuan persetujuan pembiayaan.

Hingga Juli 2026, pemanfaatan sistem SLIK terpantau terus meluas secara signifikan dengan total 2.169 pelapor yang aktif menggunakan sistem ini dari berbagai sektor keuangan. Instansi pengguna mencakup industri perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pegadaian, koperasi simpan pinjam, hingga institusi keuangan formal lainnya.

Tingginya intensitas penggunaan platform ini tercermin dari rata-rata pengajuan Informasi Debitur (iDeb) yang menyentuh angka kisaran 31 juta pencarian tiap bulannya. Pada April 2026, volume pencarian iDeb bahkan menembus angka 35,3 juta pencarian. Statistik ini membuktikan bahwa SLIK telah menjadi pilar infrastruktur krusial dalam menyokong distribusi kredit nasional yang efisien, terbuka, dan bertanggung jawab.

Lewat penerapan regulasi terbaru ini, OJK memfokuskan perhatian pada empat target capaian utama yang saling terintegrasi:

Pertama, memperluas keterjangkauan akses pendanaan demi menyokong program akselerasi ekonomi nasional.

Kedua, mempercepat pembaruan informasi debitur agar data yang tersaji selalu mutakhir.

Ketiga, menekan potensi keluhan dari masyarakat yang disebabkan oleh keterlambatan pembaruan data kredit yang sebenarnya sudah lunas.

Keempat, menguatkan sistem pelaporan kredit (credit reporting system) agar semakin tepercaya dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Langkah penguatan SLIK ini berjalan beriringan dengan tren pertumbuhan positif pada sektor intermediasi keuangan di Indonesia. Sampai dengan Mei 2026, penyaluran kredit perbankan mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year) hingga menyentuh angka Rp8.918 triliun. Di sisi lain, penyaluran dana untuk sektor UMKM telah menembus kisaran Rp1.500 triliun, sementara kredit sektor perumahan juga tumbuh positif di angka 4,99 persen secara tahunan.

Terkini