JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan regulasi sebagai dasar implementasi skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan cicilan rumah dapat ditekan hingga di bawah Rp 1 juta per bulan sehingga semakin banyak masyarakat mampu memiliki hunian.
Kebijakan KPR tenor 40 tahun merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan dengan cicilan yang lebih ringan.
“Kalau tenor 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah,” kata Maruarar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh pihak mendukung implementasi KPR dengan tenor hingga 40 tahun. Meski demikian, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah regulasi sebagai landasan pelaksanaannya.
Proses penyusunan regulasi diharapkan dapat segera rampung sehingga kebijakan tersebut bisa segera diterapkan. Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan KPR diproyeksikan turun hingga di bawah Rp 1 juta per bulan.
“Itu akan makin banyak peminatan buat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp 1 juta ya. Kami pelajari (regulasinya), kami usahakan terbaik,” pungkas Ara.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi. Pemerintah juga menegaskan implementasi KPR tenor 40 tahun harus tetap menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri perbankan sebagai penyalur pembiayaan.
Selain menyetujui perpanjangan tenor KPR, pemerintah memutuskan mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5% meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) mengalami kenaikan.