JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor sampai 40 tahun ditujukan guna memudahkan masyarakat memiliki hunian lewat cicilan yang lebih enteng.
Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto demi melebarkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi. "Kalau 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah. Itu kan hal yang sangat baik ya," ujar Maruarar sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Rencana penerapan KPR sampai 40 tahun ini pun telah dibicarakan dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait. "Semua setuju mendukung," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Pemerintah kini sedang menuntaskan beberapa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan ini. Dirinya berharap pengerjaan aturan tersebut tidak memakan waktu yang lama.
Menteri PKP optimis tenor yang lebih panjang bakal mendongkrak minat masyarakat pada rumah subsidi berkat besaran cicilan yang kian terjangkau. "Ya itu akan makin banyak peminat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp1 juta ya," terang Maruarar sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Pemerintah saat ini juga masih menggodok sejumlah kajian sebelum menetapkan waktu peluncuran skema KPR tersebut. "Kita pelajari, kami usahakan yang terbaik," imbuhnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.