JAKARTA – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) resmi dioptimalkan oleh OJK guna mempercepat proses pembaruan data riwayat kredit debitur. Kebijakan yang berlaku efektif per 1 Juli 2026 ini ditujukan untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi pelaku UMKM serta masyarakat yang membutuhkan hunian lewat Program 3 Juta Rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengutarakan bahwa optimalisasi SLIK menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran pembiayaan makin bermutu, tepat sasaran, dan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga. Penjelasan ini diperoleh via siaran pers kemarin.
Menurut Friderica, lewat aturan baru ini, lembaga jasa keuangan punya kewajiban memperbarui informasi pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah utang debitur dilunasi. Pada masa sebelumnya, pembaruan data kerap memerlukan waktu lama dan berpotensi mempersulit masyarakat saat mengajukan kredit baru.
Friderica menguraikan bahwa OJK juga menetapkan batas minimal (threshold) untuk pencatatan informasi debitur pada pinjaman di atas Rp1 juta. Penerapan aturan ini dimaksudkan agar data penyusun SLIK menjadi lebih proporsional dan relevan dalam menunjang analisis kredit.
Ketersediaan data debitur yang paling baru dan akurat akan menyokong lembaga jasa keuangan dalam mempercepat penyaluran kredit, termasuk KPR bersubsidi demi menyukseskan Program 3 Juta Rumah. “Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Friderica kembali menegaskan bahwa persetujuan kredit tidak hanya ditentukan oleh faktor SLIK semata. Keputusan akhir pemberian pembiayaan sepenuhnya tetap menjadi wewenang masing-masing lembaga keuangan berpatokan pada analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta asas kehati-hatian.
“OJK berharap perluasan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit, penguatan pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.