JAKARTA – OJK resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) demi mempercepat pembaruan data riwayat kredit dari debitur. Langkah yang mulai berjalan sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan masyarakat, terutama pelaku UMKM dan peminat Program 3 Juta Rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pembaruan SLIK adalah upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional supaya penyaluran pembiayaan makin berkualitas, tepat sasaran, dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Pernyataan tersebut disebarluaskan lewat siaran pers kemarin.
Friderica menyebutkan, melalui regulasi anyar ini, pelaku usaha jasa keuangan wajib memperbarui data kredit paling lambat tiga hari kerja usai debitur melunasi kewajiban mereka. Sebelumnya, proses pembaruan data sering memakan waktu lebih lama sehingga menghambat masyarakat yang mau mengajukan pinjaman baru.
Friderica memaparkan bahwa OJK turut memberlakukan batas minimal (threshold) pencatatan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut diambil agar informasi di dalam SLIK tersaji secara lebih proporsional serta relevan saat proses analisis kredit.
Adanya data debitur yang lebih mutakhir serta akurat bakal membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk KPR bersubsidi guna mendukung Program 3 Juta Rumah. “Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Lebih jauh Friderica menggarisbawahi bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya penentu dalam persetujuan sebuah kredit. Keputusan pemberian pinjaman tetap berada di bawah kewenangan tiap-tiap lembaga jasa keuangan mengacu pada hasil analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
“OJK berharap perluasan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit, penguatan pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.