Indonesia Anti-Scam Center Bekukan 557.751 Rekening Penipuan

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:26:37 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening (sumber foto: NET)

JAKARTA – Pemblokiran telah dilakukan terhadap 557.751 rekening dari keseluruhan 608.168 akun yang diadukan oleh masyarakat korban scam kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dana korban senilai Rp 674,1 miliar berhasil diamankan dari November 2024 hingga Juni 2026. Sementara itu, total dana yang sudah dipulangkan kepada pemiliknya mencapai Rp 196,93 miliar.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Friderica melihat adanya kecenderungan korban menolak melapor akibat merasa malu atau tidak menyangka bisa tertipu, bahkan bagi yang bekerja pada industri keuangan. Fenomena tersebut menandakan jumlah riil di masyarakat diprediksi jauh melampaui data yang ada.

Ia menambahkan bahwa respons kilat melalui koordinasi IASC menjadi faktor penentu dalam melindungi dana masyarakat. Namun, harapan untuk menarik kembali uang tersebut akan menipis apabila dana telah disebar, dikonversi, atau dikirim ke mancanegara.

Dari sisi anti pencucian uang (APU), Friderica menjabarkan bahwa modus penipuan marak memanfaatkan money mule, akun nominee, kanal pembayaran, merchant, aset kripto, serta operasi lintas negara. Berbagai medium ini berfungsi mengaburkan jejak pelaku dan merumitkan pelacakan transaksi keuangan terlarang.

Sebab itu, implementasi APU memegang peran krusial sebagai sistem pertahanan penahan arus perputaran uang haram, bukan sekadar kepatuhan formalitas. Menurutnya, ketatnya customer due diligence, pelacakan pengendali utama, serta ketepatan laporan transaksi mencurigakan sangat vital dijalankan.

OJK menitikberatkan penguatan pada empat aspek fundamental, meliputi tata kelola, efisiensi pemeriksaan konsumen, sistem deteksi digital, dan mitigasi risiko.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Terkini