OJK Percepat Pembaruan SLIK Jadi Tiga Hari Demi Permudah KPR

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:26:37 WIB
Ilustrasi rumah subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan secara resmi memangkas waktu pembaruan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk debitur yang sudah melunasi utangnya. Aturan baru tersebut mulai diimplementasikan secara efektif per 1 Juli 2026.

Langkah ini diproyeksikan mampu membuka peluang kredit secara lebih luas untuk warga, terutama terkait KPR dan pembiayaan UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa proses pemutihan status kredit di SLIK kini wajib selesai paling lambat tiga hari kerja dari yang sebelumnya memakan waktu sebulan.

“Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen. Ketika konsumen mengajukan kredit padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya, baru ada clearance bahwa dia sudah lunas. Sekarang, tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Kebijakan tersebut diambil guna mengurai hambatan administratif yang selama ini menyulitkan warga saat mengajukan KPR ataupun modal usaha. Kiki menjamin seluruh institusi keuangan di tanah air telah menyesuaikan teknologi informasi mereka agar tenggat pelaporan tiga hari ini berjalan lancar.

Bukan cuma mempercepat pembaruan data, OJK pun menetapkan aturan bahwa SLIK hanya menampilkan riwayat tunggakan di atas Rp1 juta. Dengan begitu, masyarakat dengan riwayat kredit macet di bawah nominal tersebut masih bisa mengajukan KPR atau kredit baru.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," jelasnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Melalui regulasi anyar ini, pekerja sektor informal seperti nelayan, buruh, dan pedagang kecil yang terkendala utang kecil punya peluang lebih besar mendapat pembiayaan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut positif pembenahan aturan SLIK ini. Menurutnya, langkah tersebut sangat berpihak pada masyarakat, khususnya yang membutuhkan rumah subsidi.

"Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi,” kata Maruarar sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ia memaparkan telah mengadakan pertemuan sebanyak enam kali dengan OJK demi memperjuangkan akses pembiayaan warga berpenghasilan rendah. Selama ini, banyak calon konsumen gagal membeli rumah akibat rekam jejak di SLIK, sehingga hambatan itu diharapkan berkurang drastis lewat aturan ini.

Di sisi lain, pemerintah menyediakan beragam insentif pendukung seperti pembebasan BPHTB, PBG, serta PPN DTP untuk rumah subsidi. Kuota rumah subsidi pun ditambah menjadi 310.000 unit dari jumlah sebelumnya yang berkisar 228.000 unit.

Maruarar mendorong regulator dan perbankan menyediakan opsi pembiayaan yang murah serta cepat agar warga tidak terjebak rentenir. Ia menilai KUR perumahan dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan praktik pinjaman informal berbunga tinggi.

"Tidak ada lagi kesempatan rentenir yang hidup di Indonesia," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Menurutnya, keterbatasan pembiayaan formal memicu munculnya celah bagi pinjaman informal. "Akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir? Malu kami," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ia menambahkan bahwa KUR perumahan era Presiden Prabowo Subianto bisa memperlebar opsi pembiayaan berbunga rendah bagi masyarakat. Meski demikian, Maruarar mengingatkan agar pembuatan produk pembiayaan tetap mengutamakan aspek kehati-hatian.

"Saya berharap ada kebijakan yang bisa membuat rakyat tidak perlu ke rentenir lagi karena produk-produk perbankan kami mudah, murah, cepat, tapi aman," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Kendati memberi kemudahan, OJK mengingatkan bahwa catatan SLIK bukan penentu tunggal persetujuan kredit. Keputusan akhir KPR atau pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga keuangan lewat analisis kelayakan dan manajemen risiko.

"SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," kata Kiki sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Terkini