JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (7/7/2026) pukul 09.00 WIB. Harga logam mulia tersebut kini terkoreksi dan berada di angka Rp 2.655.000 per gram. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, nilai ini merosot sebesar Rp 15.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Senin (6/7/2026) yang sempat berada di level Rp 2.670.000.
Masyarakat yang ingin membeli dapat menyesuaikan dengan dana yang dimiliki karena emas batangan Antam disediakan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai pergerakan harga emas Antam per Selasa (7/7/2026) pukul 09.00 WIB:
0,5 gram: Rp 1.377.500 (dari Rp 1.385.000)
1 gram: Rp 2.655.000 (dari Rp 2.670.000)
2 gram: Rp 5.250.000 (dari Rp 5.280.000)
3 gram: Rp 7.850.000 (dari Rp 7.895.000)
5 gram: Rp 13.050.000 (dari Rp 13.125.000)
10 gram: Rp 26.045.000 (dari Rp 26.195.000)
25 gram: Rp 64.987.000 (dari Rp 653.620.000)
50 gram: Rp 129.895.000 (dari Rp 130.645.000)
100 gram: Rp 259.712.000 (dari Rp 261.212.000)
250 gram: Rp 649.015.000 (dari Rp 652.765.000)
500 gram: Rp 1.297.820.000 (dari Rp 1.305.320.000)
1.000 gram (1 kg): Rp 2.595.600.000 (dari Rp 2.610.600.000)
Terkait regulasi perpajakan untuk aktivitas transaksi komoditas ini, pemerintah memberlakukan aturan khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Di mana proses pembelian maupun penjualan kembali atau buyback emas batangan Antam akan dikenakan pungutan pajak dengan ketentuan tersendiri.
Untuk skema pajak pembelian emas (PPh 22) adalah sebesar 0,45 persen bagi para pembeli yang menyertakan NPWP, sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen. Nantinya, para konsumen akan memperoleh bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi yang dilakukan sebagai kelengkapan dokumen laporan pajak.
Sedangkan untuk kebijakan pemotongan pajak penjualan kembali berlaku bagi transaksi buyback ke PT Antam yang memiliki nominal di atas Rp 10 juta. Aturan tarifnya adalah sebesar 1,5 persen untuk para pemilik NPWP dan dikenakan sebesar 3 persen bagi yang non-NPWP. Biaya pajak buyback ini bakal langsung dipotong dari nominal bersih uang yang diterima oleh pihak penjual.
Sebagai informasi tambahan, perincian harga yang tertera di situs resmi Logam Mulia tersebut akan terus diperbarui secara berkala pada setiap harinya sekitar pukul 08.30 WIB.