DJP Targetkan Pengawasan Lebih Ketat Bagi Pedagang di Marketplace

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49:55 WIB
Ilustrasi pajak digital (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak perpajakan diproyeksikan memiliki kesempatan yang sangat besar guna memperketat pemantauan kepada para pelaku usaha daring sesudah diimplementasikannya aturan mengenai penarikan pajak oleh platform lokapasar lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kemungkinan instansi perpajakan dalam menjalankan langkah intensifikasi ini dengan bersandar pada data komersial dari platform digital dinilai mendekati angka 100%.

Hal tersebut disebabkan oleh pasokan data yang diserahkan oleh platform digital bakal memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi ketimbang hanya bertumpu pada pelaporan mandiri dari wajib pajak. Lembar bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh pihak lokapasar nantinya akan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik pedagang beserta nominal transaksi ataupun omzet kotor.

"Hal demikian merupakan data mentah yang tidak dapat dimanipulasi oleh pedagang," ujar Prianto.

Melalui berjalannya sistem pembaruan administrasi perpajakan yang disebut Coretax System, seluruh kiriman data bukti pemotongan dari berbagai platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, hingga Lazada bakal terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem perpajakan negara. Setelah itu, sistem perpajakan akan melaksanakan proses pencocokan data dengan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dikirimkan oleh para pelaku usaha.

"Jika ada selisih sedikit saja, Surat Himbauan atau SP2DK akan terbit secara otomatis tanpa perlu petugas pajak melakukan pengawasan secara manual," katanya.

Di samping menarik setoran PPh Pasal 22 dengan besaran 0,5%, regulasi ini juga mempunyai sasaran lain yaitu memperluas jangkauan pemantauan kepada para pelaku perdagangan daring yang semestinya sudah memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun belum mendaftarkan diri. Selama ini disinyalir masih ada area yang kurang transparan di dalam sistem perdagangan elektronik lantaran banyak pelaku usaha dengan perputaran omzet bernilai belasan sampai puluhan miliar rupiah yang statusnya belum menjadi Pengusaha Kena Pajak.

"Tujuan praktik di atas sudah jelas, yaitu menghindari kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN," ujarnya.

Siasat yang kerap diterapkan oleh pelaku usaha di antaranya membagi lapak dagang mereka menjadi beberapa akun terpisah ataupun memberikan laporan omzet tahunan yang berada di bawah ambang batas minimal pengukuhan pengusaha kena pajak senilai Rp4,8 miliar per tahun. Melalui hadirnya PMK Nomor 37 Tahun 2025, pihak lokapasar kini diwajibkan untuk menyetorkan laporan NIK ataupun NPWP pada tiap-tiap transaksi, sehingga instansi perpajakan dapat menyatukan total akumulasi omzet dari bermacam-macam toko serta platform digital yang dikelola oleh satu wajib pajak yang sama.

"Begitu angka akumulasinya menyentuh Rp 4,8 miliar, DJP punya dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status PKP secara jabatan (ex officio)," kata Prianto.

Penerapan kebijakan baru ini diperkirakan dapat mendatangkan tambahan pemasukan yang signifikan bagi kas negara. Mengacu kepada publikasi resmi kementerian perpajakan mengenai performa sektor perdagangan elektronik nasional serta hasil survei lembaga statistika, total nilai transaksi di dalam platform lokapasar sepanjang periode tahun lalu menyentuh nominal Rp203,58 triliun.

Bila mengacu pada kalkulasi bahwa seluruh transaksi tersebut dikenakan pungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dan komponen pengurangan omzet senilai Rp500 juta bagi tiap pedagang tidak diperhitungkan, maka estimasi potensi pemasukan dari PPh Pasal 22 ditaksir mampu menyentuh angka sekitar Rp1,02 triliun.

Di sisi lain, proyeksi pemasukan dari sektor Pajak Pertambahan Nilai dinilai jauh lebih masif. Melalui pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% beserta kalkulasi bahwa seluruh aktivitas transaksi adalah objek Pajak Pertambahan Nilai tanpa memuat pengecualian bagi pelaku usaha skala kecil, maka nilai potensi penerimaannya diproyeksikan bisa menyentuh angka kisaran Rp22,39 triliun.

"Angka ini menggunakan asumsi bahwa semua transaksi Rp 203,58 triliun tersebut merupakan objek PPN dan tidak ada pengecualian untuk pengusaha kecil," pungkasnya.

Terkini