Penyedia Marketplace Pungut PPh 22 Berdasarkan Harga Sebelum Diskon

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49:55 WIB
Ilustrasi pajak pedagang online (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemberlakuan ketentuan PMK 37/2025 pada Agustus mendatang membuat para penyedia marketplace akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online dalam negeri (merchant). PPh Pasal 22 tersebut dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh merchant yang tercantum dalam dokumen tagihan pembeli, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025.

Berdasarkan definisi tersebut, dasar pengenaan PPh Pasal 22 terlihat menggunakan harga jual kotor. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 22 dihitung dari uang atau nilai uang sebelum dikurangi dengan potongan penjualan (diskon), potongan tunai, dan/atau potongan sejenisnya. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online dalam negeri ini diumumkan akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Telah ditunjuk pula 4 penyedia marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu: Tokopedia Shopee Lazada Blibli

Penyedia marketplace yang telah ditunjuk diberikan waktu 1 bulan sejak penunjukan untuk mempersiapkan sistem masing-masing.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace ini ditegaskan bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh pihak penyedia marketplace. Implementasi PMK 37/2025 dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional (offline) dan yang berbasis digital (online), serta ditujukan untuk mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Terkini