PALU - Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi sumber dana bagi hasil untuk Kota Palu berhasil melampaui target pada Tahun Anggaran 2025. Dari target sebesar Rp50 miliar, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp55 miliar.
Capaian tersebut disampaikan saat rapat Badan Anggaran DPRD Kota Palu dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (2/7/2026).
Keberhasilan melampaui target tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Palu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis Samsat.
"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi yang selama ini dibangun bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sejumlah program dijalankan secara bersama sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Salah satu program yang berkontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan ialah operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor yang dilaksanakan secara berkala. Kegiatan tersebut melibatkan petugas Samsat bersama Pemerintah Kota Palu untuk memeriksa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Selain menegakkan aturan, operasi gabungan juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
"Baik kegiatan yang dianggarkan Pemerintah Kota maupun yang dilaksanakan oleh Samsat Provinsi, kami selalu dilibatkan. Kolaborasi ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan," katanya.
Upaya lainnya dilakukan melalui program penelusuran wajib pajak secara langsung atau door to door. Program tersebut menyasar pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Lokasi sasaran ditentukan oleh Samsat Provinsi, sementara Pemerintah Kota Palu memberikan dukungan personel serta pendampingan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Palu turut menyoroti pentingnya menjaga tren positif penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun-tahun mendatang. Mereka menilai peningkatan pendapatan daerah harus terus didorong melalui inovasi pelayanan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Badan Anggaran juga menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor memiliki peran strategis terhadap penerimaan daerah melalui mekanisme dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan Unit Pelaksana Teknis Samsat dinilai harus terus diperkuat agar potensi penerimaan dapat dioptimalkan.
Selain mengevaluasi capaian Pajak Kendaraan Bermotor, rapat juga membahas berbagai komponen pendapatan daerah lainnya sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
Meningkatnya kepatuhan masyarakat membayar pajak tidak hanya berdampak pada bertambahnya pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.