Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Tengah Juli 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggulirkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Langkah ini menjadi peluang besar bagi para pemilik kendaraan berpelat KH yang memiliki tunggakan pajak agar bisa melunasi kewajiban mereka tanpa perlu membayar denda tambahan.

Melalui program ini, masyarakat menikmati insentif berupa penghapusan denda keterlambatan PKB beserta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga menyediakan potongan nilai pokok bagi wajib pajak yang bersedia membayar sebelum masa jatuh tempo tiba.

Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus menjadi strategi untuk mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah. Penghapusan denda atau amnesti pajak pada dasarnya bertujuan meringankan sanksi administrasi, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang tertunggak.

Langkah amnesti semacam ini memiliki banyak dampak positif bagi perekonomian daerah, seperti mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penagihan tunggakan pajak serta meminimalkan tindakan penghindaran pajak. Di samping itu, program ini turut meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menyederhanakan proses administrasi perpajakan yang ada.

Mengingat batas waktu pelaksanaan program di Kalimantan Tengah ini hanya sampai 22 Juli 2026, masyarakat diimbau tidak melewatkan momentum berharga ini. Kebijakan diskon dan pemutihan ini diinisiasi berdasarkan arahan Gubernur Agustiar Sabran demi memberikan kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, memaparkan bahwa wajib pajak yang menunggak akan mendapatkan penghapusan denda hingga 100 persen. Komisioner Lindsey Stepp dari Departemen Pendapatan New Hampshire menyatakan, "Kami terdorong oleh tingginya partisipasi dalam Program Amnesti Pajak, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak dan kembali patuh."

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, yang mengajak warga segera menunaikan kewajibannya. Pajak kendaraan bermotor yang terkumpul nantinya memiliki peran krusial dalam mendanai pembangunan berbagai fasilitas publik serta infrastruktur jalan.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai potongan pokok pajak dan pembebasan denda yang dapat dinikmati oleh wajib pajak:

Pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

Diskon 6% pokok PKB untuk pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon 4% pokok PKB untuk pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon 2% pokok PKB bagi masyarakat yang membayar pajak dalam periode 30 hari sebelum jatuh tempo.

Penghapusan seluruh denda iuran wajib kecelakaan lalu lintas untuk periode tahun-tahun yang telah lalu.

Terkini