Menteri Keuangan Pastikan Semua Marketplace Jadi Pemungut PPh 22

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:02 WIB
Ilustrasi pajak marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menunjuk lebih banyak marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Langkah ini akan dilakukan secara bertahap setelah empat marketplace pertama mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut pada 1 Agustus 2026. “Ada [bakal ditambah]. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap ya [marketplace memungut PPh 22],” ungkap Purbaya.

Adapun otoritas pajak pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni:

Tokopedia

Shopee

Lazada

Blibli

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia yang membutuhkan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan efisien. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline serta mengadopsi praktik perpajakan digital yang telah diterapkan di berbagai negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital meningkat, sekaligus memberikan kemudahan administrasi karena proses pemungutan dilakukan secara otomatis melalui platform tempat transaksi berlangsung.

Penunjukan marketplace tidak dilakukan sekaligus, melainkan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. Sejumlah aspek yang menjadi penilaian meliputi kesiapan sistem teknologi, besaran skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme escrow account. "Jadi tadi sudah kami sampaikan bahwa kami mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi kemudian penggunaan mekanisme escrow account serta tentu yang paling penting adalah kesiapan marketplace," ujar Bimo.

Penunjukan empat marketplace pertama merupakan tahap awal (initial policy) dalam implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik. Meskipun penunjukan resmi dilakukan pada 1 Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga pemungutan baru efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026. "Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ungkapnya.

Pendekatan bertahap dipilih agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital. Pemerintah juga ingin memastikan setiap platform yang ditunjuk memiliki infrastruktur digital dan tata kelola administrasi yang memadai untuk menjalankan fungsi pemungutan pajak. Pengalaman dalam menunjuk platform digital sebenarnya telah dilakukan terhadap perusahaan digital luar negeri. Hingga saat ini, sekitar 271 platform digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut pajak di Indonesia. Namun, untuk marketplace dalam negeri, pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih selektif dengan mempertimbangkan tingkat kematangan sistem digital masing-masing perusahaan.

Terkini