Pemerintah Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Atas Barang

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:02 WIB
Ilustrasi marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah secara bertahap bakal menunjuk lebih banyak perusahaan lokapasar atau marketplace untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik. Untuk saat ini, otoritas perpajakan baru menetapkan empat perusahaan marketplace besar, yaitu: Tokopedia Blibli Shopee Lazada

Kebijakan pemungutan pajak ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Agustus 2026.

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Melalui aturan baru tersebut, pihak marketplace bakal memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen yang dihitung dari total peredaran bruto milik pihak penjual. Dalam skema mekanismenya, para pembeli atau konsumen akan tetap melakukan proses pembayaran transaksi seperti biasa melalui sistem marketplace.

Selanjutnya, perusahaan marketplace yang akan memotong PPh Pasal 22 dari total penghasilan yang didapatkan penjual, menerbitkan dokumen bukti pemungutan, menyetorkan dana pajak langsung ke kas negara, serta melaporkan seluruh aktivitasnya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Kewajiban perpajakan ini hanya ditujukan bagi para pelaku usaha atau penjual yang memiliki total nilai omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mempertegas bahwa langkah kebijakan ini bukanlah sebuah pengenaan jenis pungutan pajak yang baru, melainkan bentuk penyesuaian mekanisme pemungutan guna merespons perkembangan tren ekonomi digital.

Menurut Bimo, hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 murni hanya menggeser teknis pelunasan kewajiban pajak. Jika pada regulasi sebelumnya setoran pajak wajib dilakukan sendiri secara mandiri oleh pihak pedagang, kini proses pemungutannya langsung dikelola oleh pihak marketplace yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Terkini