Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak Senilai Rp80 Miliar

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12:23 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengambil tindakan tegas dengan membekukan rekening milik 57 wajib pajak selama paruh pertama tahun 2026. Langkah pemblokiran rekening yang menyimpan dana kumulatif di atas Rp80 miliar ini ditempuh sebagai kelanjutan dari rangkaian proses penagihan aktif untuk mencairkan tunggakan pajak.

"Kinerja penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Di samping membekukan rekening nasabah, instansi perpajakan ini pun sudah mengeluarkan surat paksa untuk 25.243 kasus penagihan. Dokumen surat paksa ini bakal ditindaklanjuti secara langsung melalui penyitaan aset ataupun pemblokiran rekening bank apabila wajib pajak bersangkutan masih kedapatan mengabaikan utang pajak yang mesti diselesaikan.

Melalui penerbitan surat paksa tersebut, pihak otoritas pajak di wilayah Jakarta Selatan I ini tercatat telah mengeksekusi 208 tindakan penyitaan aset serta melangsungkan 80 kali kegiatan penjualan barang sitaan sepanjang semester I/2026.

Langkah pemblokiran rekening beserta penyitaan aset penunggak pajak ini dijalankan secara legal berdasarkan ketentuan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aturan itu menetapkan bahwa setiap wajib pajak berkewajiban melunasi seluruh tunggakan pajaknya dalam tempo paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak dokumen surat paksa resmi disampaikan.

Apabila kewajiban pembayaran utang pajak tersebut tetap tidak dipenuhi, maka pihak kantor pajak segera mengeluarkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) yang disusul dengan tindakan riil penyitaan barang berharga atau pemblokiran rekening keuangan milik penunggak pajak.

Bukan hanya menyita barang dan membekukan rekening, aparat perpajakan juga memiliki wewenang sah untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar wilayah NKRI bagi penunggak pajak. Kebijakan cekal ini berlaku bagi pihak yang mengantongi utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta serta diragukan iktikad baiknya dalam menyelesaikan kewajiban tersebut, dengan masa pencegahan paling lama 6 bulan.

"Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap 5 wajib pajak dengan 6 orang penanggung pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 bandwidth miliar," katanya.

Menatap periode ke depan, institusi perpajakan ini berkomitmen penuh untuk terus memacu tingkat kepatuhan para wajib pajak secara persuasif melalui edukasi perpajakan yang berkesinambungan serta senantiasa menjalankan seluruh fungsi dan tugas kedinasan dengan menjunjung tinggi profesionalitas.

Terkini