Harga Emas Antam Hari Ini Naik 15 Ribu Menjadi 2.640.000 per Gram

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12:23 WIB
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk terpantau berbalik naik pada Kamis, 2 Juli 2026. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini menguat sebesar Rp 15.000 ke level Rp 2.640.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam pada hari Rabu melemah sebesar Rp 5.000 ke level Rp 2.625.000 per gram. Sedangkan pada hari Selasa, harganya jatuh sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.630.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan sebesar 6,1 persen. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga komoditas ini tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram. Sementara itu, rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Untuk harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Kamis menanjak sebanyak Rp 25.000 ke level Rp 2.345.000 per gram. Transaksi harga jual ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (2/7/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.370.000

Emas Antam 1 gram: Rp 2.640.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.220.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.805.000

Emas Antam 5 gram: Rp 12.975.000

Emas Antam 10 gram: Rp 25.895.000

Emas Antam 25 gram: Rp 64.612.000

Emas Antam 50 gram: Rp 129.145.000

Emas Antam 100 gram: Rp 258.212.000

Emas Antam 250 gram: Rp 645.265.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.290.320.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.580.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Terkini