Wajib Pajak Kini Bisa Bayar Cicilan PPh Pasal 25 Pakai Deposit Pajak

Senin, 15 Juni 2026 | 21:37:08 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: ortax.

JAKARTA - Masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak sekarang mempunyai alternatif untuk menggunakan saldo deposit pajak dalam melunasi kewajiban angsuran PPh Pasal 25 tiap bulannya. Proses ini dapat diproses secara langsung memakai fitur pemindahbukuan pada aplikasi Coretax DJP.

Jika pelunasan angsuran PPh Pasal 25 tersebut sudah dituntaskan lewat saldo deposit pajak, masyarakat tidak perlu lagi membuat kode billing secara manual. "Jika angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan pemindahbukuan dari deposit pajak, tidak perlu membuat kode billing mandiri lagi," ujarnya di media sosial, Minggu (14/6/2026).

Mekanisme pemindahan saldo deposit pajak guna kebutuhan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ini bisa dilakukan melalui tahapan berikut: Pembayaran Permohonan Pemindahbukuan Buat Permohonan Pemindahbukuan pada Coretax DJP

Pada tahapan selanjutnya, masyarakat cukup menetapkan saldo deposit sebagai sumber dana untuk pembayaran. Selain itu, masyarakat juga wajib mengisi data tujuan pemindahbukuan secara mendetail, yang mencakup jenis kewajiban pajak, kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), serta masa pajak yang dituju.

Seluruh rangkaian persetujuan atas pemindahbukuan yang dikirimkan melalui Coretax DJP ini akan diperiksa serta divalidasi langsung secara sistematis oleh sistem. Saat pengajuan tersebut berhasil, sistem otomatis menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK).

Perlu dipahami bahwa tanggal pelunasan PPh Pasal 25 yang menggunakan opsi pemindahbukuan deposit pajak ini akan mengikuti tanggal penyetoran deposit yang paling awal. Aturan tersebut mempertegas bahwa tanggal yang diakui bukanlah tanggal ketika proses pemindahbukuan tersebut dieksekusi oleh masyarakat.

Sebagai informasi pelengkap, bukti pemindahbukuan merupakan berkas resmi yang menjadi tanda valid bahwa proses transfer dana sudah selesai. Sementara itu, pemindahbukuan itu sendiri diartikan sebagai suatu mekanisme untuk memindahkan penerimaan pajak agar dapat dimasukkan pada pos penerimaan pajak yang tepat.

Terkini