JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kepastian bahwa bunga Kredit Pemilikan Rumah subsidi tidak akan terimbas oleh kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. Sistem penyaluran pembiayaan perumahan bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan masih berjalan menggunakan tingkat suku bunga tetap yang sudah ditentukan, serta dipastikan tidak berubah walaupun suku bunga acuan baru saja dinaikkan ke level 5,5 persen.
Nilai bunga FLPP untuk rumah tapak dipastikan bertahan flat sebesar 5 persen hingga masa kontrak pinjaman selesai. Sementara itu, bunga untuk rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen dan sifatnya konstan sepanjang masa kredit. "FLPP kan juga tetap di 5 persen ya, untuk rumah tapak dan rumah susun di 6 persen, dan itu kan flat sampai dengan masa tenor," ujar Sri. Langkah pengetatan moneter dari Bank Indonesia tersebut diklaim tidak akan mengganggu realisasi program subsidi hunian dalam mengejar target Program 3 juta rumah.
Selain FLPP, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan pembangunan rumah susun oleh pemerintah dipastikan tetap berjalan demi memenuhi target program 3 juta rumah. "Untuk program-program subsidi, rumah subsidi, BSPS, dan rusun yang dibangun pemerintah insyaallah tidak terdampak," tuturnya. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi, sebab kenaikan suku bunga acuan biasanya diikuti oleh lonjakan bunga pinjaman perbankan, termasuk kredit konsumsi serta properti komersial.
Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 telah menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi dari dampak dinamika global. Meski begitu, program pembiayaan rumah subsidi ini tetap terlindungi karena memperoleh bantuan dana dan subsidi dari pemerintah, dengan begitu kami tidak perlu khawatir terhadap kenaikan cicilan akibat perubahan suku bunga acuan.