JAKARTA - Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini ditegaskan oleh otoritas kementerian terkait berlaku secara permanen bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar. Langkah kebijakan ini diterapkan sebagai wujud keberpihakan pemerintah demi memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku usaha kecil.
Kebijakan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan sekaligus menjamin kepastian usaha bagi para pelaku UMKM. "PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," ujarnya.
Regulasi hukum yang telah diundangkan sejak 22 April 2026 tersebut menentukan bahwa tarif PPh Final 0,5 persen berlaku tanpa batasan waktu untuk wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Regulasi terdahulu membatasi pemanfaatan fasilitas ini paling lama tujuh tahun saja. Penghapusan batas waktu ini diyakini akan menghadirkan kemudahan, kesederhanaan, serta kepastian bagi pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.
Di samping itu, pemerintah juga tetap mempertahankan insentif pembebasan PPh untuk usaha mikro yang memiliki peredaran bruto atau omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun. "Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas," ucapnya.
Langkah penyempurnaan kebijakan lewat regulasi anyar ini juga dilaksanakan dengan tujuan memperkokoh tata kelola perpajakan agar bermacam kebijakan afirmatif bisa tepat sasaran diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Praktik fragmentasi atau pemecahan usaha demi mendapatkan fasilitas perpajakan yang semestinya menjadi hak pelaku usaha kecil dinilai masih sering ditemukan oleh pihak berwenang. Tindakan semacam itu berisiko menurunkan efektivitas kebijakan afirmasi sekaligus memicu ketidakadilan di dalam sistem perpajakan.
Berdasarkan data resmi pada tahun 2024, didapati ada 93.260 wajib pajak atau berkisar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Aksi ini berpotensi memotong penerimaan negara hingga nominal puluhan triliun rupiah. Sejumlah perusahaan dengan skala ekonomi yang lebih besar sengaja memecah unit bisnis mereka agar omzetnya tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar demi menikmati tarif PPh Final 0,5 persen, padahal kapasitas ekonomi mereka sudah sewajarnya dikenakan tarif pajak normal.
"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan," tuturnya. Tata kelola perpajakan yang semakin adil lewat aturan baru ini diyakini bakal menghadirkan kepastian usaha jangka panjang sekaligus menjamin seluruh fasilitas perpajakan bisa tepat sasaran, sehingga ekosistem usaha nasional menjadi lebih sehat, produktif, kompetitif, serta mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Demi menyokong jalannya implementasi kebijakan ini, kementerian terkait telah menyiapkan bermacam program pendampingan bagi para pelaku usaha. Bentuk dukungannya antara lain berupa penyediaan layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang bakal digulirkan di berbagai wilayah lewat kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pihak kementerian juga tengah merancang fasilitas konsultasi lewat platform SAPA UMKM guna mempermudah para pelaku usaha memperoleh informasi dan bimbingan mengenai penerapan tarif PPh Final 0,5 persen tersebut.
"Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM," pungkasnya. Masyarakat, kalangan akademisi, hingga media massa diajak untuk bersama-sama mengawal jalannya implementasi regulasi baru ini agar faedahnya bisa dirasakan secara maksimal oleh dunia usaha sekaligus memberikan sumbangsih nyata bagi roda perekonomian nasional.
Lembaga kementerian ditegaskan bakal terus memperkuat beraneka program pemberdayaan lewat perluasan akses pembiayaan, penguatan daya saing, dan peningkatan kapasitas usaha agar pelaku usaha terus berkembang, naik kelas, serta menjadi pilar krusial perekonomian Indonesia. "UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib," tegasnya.