Pemerintah Sahkan Tarif Pajak UMKM Nol koma Lima Persen Secara Abadi

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:26:00 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen berlaku permanen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dan diklaim sebagai bentuk keberpihakan untuk memberikan kepastian usaha sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM.

Aturan baru ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati UMKM, bukan menambah beban pajak. "PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," ujar Reghi.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miIiar per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan terdahulu, yakni paling lama tujuh tahun. Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM tidak lagi dibayangi batas waktu penggunaan tarif pajak ringan tersebut.

Tak hanya itu, otoritas terkait juga tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi usaha mikro untuk berkembang sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sesuai kemampuan ekonomi pelaku usaha. "Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro dan mendukung UMKM agar bisa naik kelas," katanya.

Di balik relaksasi pajak tersebut, pihak berwenang juga memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha yang dilakukan sebagian wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas UMKM secara tidak semestinya. Berdasarkan data resmi tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan fragmentasi atau pemecahan usaha. Modus ini dilakukan dengan membagi usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dan berhak menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah masuk kategori yang seharusnya dikenakan tarif pajak normal. "Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat," ujar Reghi. Pihak otoritas memperkirakan praktik pemecahan entitas tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Untuk membantu pelaku usaha memahami aturan baru, kementerian terkait menyiapkan berbagai program pendampingan, termasuk layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Selain itu, layanan konsultasi juga akan tersedia melalui platform SAPA UMKM agar pelaku usaha lebih mudah memperoleh informasi terkait penerapan tarif PPh Final 0,5 persen.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih kuat dan berdaya saing. "Kami akan terus memperkuat program pemberdayaan melalui akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh dan naik kelas," tutup Reghi.

Terkini