Tunggak Pajak Rp17 Miliar Rekening 36 Wajib Pajak Diblokir

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:44:41 WIB
Ilustrasi Tax (sumber foto: NET)

JAKARTA - Tindakan tegas berupa pembekuan rekening dilakukan terhadap 36 Wajib Pajak di 14 lembaga perbankan skala besar akibat memiliki tunggakan pembayaran. Langkah pemblokiran ini dieksekusi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui jajaran Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," kata narasumber dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.

Total saldo dari tunggakan seluruh 36 Wajib Pajak yang terkena sanksi penagihan paksa ini mencapai angka nominal Rp17.076.129.628. Eksekusi tersebut menjadi bagian resmi dari prosedur penyelesaian utang pajak yang telah dilindungi oleh regulasi perundang-undangan.

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelasnya.

Aksi pembekuan dana secara serentak ini berhasil dilaksanakan berkat jalinan kemitraan yang kuat antara 7 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku dengan korporasi perbankan. Penegakan hukum ini diklaim bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan demi memacu tingkat kesadaran serta kepatuhan warga negara.

Melalui pengoperasian penagihan secara aktif lewat pembekuan rekening ini, masyarakat yang menunggak diimbau untuk segera melunasi beban utangnya demi mengantisipasi sanksi hukum yang jauh lebih berat ke depan. Pola komunikasi yang ramah serta edukatif tetap didahulukan agar masyarakat mampu merampungkan pembayaran secara tepat, utuh dan terjadwal.

Lewat penerapan sanksi tegas ini, pihak otoritas menaruh harapan besar agar para penunggak pajak bersikap semakin kooperatif dalam merampungkan kewajiban fiskal mereka. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan atmosfer kepatuhan finansial yang jauh lebih sehat untuk waktu yang akan datang.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," ucapnya.

Terkini