Revisi Pajak Usaha Kecil Tidak Ubah Batas Bebas PPh Rp500 Juta

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:53:42 WIB
Ilustrasi Usaha Kecil, Sumber: (NET).

JAKARTA - Kebijakan mengenai batas omzet bebas pajak hingga nominal Rp500 juta bagi pelaku usaha orang pribadi dipastikan akan tetap dipertahankan oleh pemerintah.

Ketentuan pembebasan tersebut akan tetap berlaku meskipun regulasi mengenai Pajak Penghasilan atau PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tengah memasuki proses revisi.

Langkah penyesuaian regulasi ini diambil demi menyelaraskan aturan dengan putusan terbaru dari Mahkamah Agung.

"Mengenai batasan omzet Rp500 juta yang bebas pajak, kami pastikan poin tersebut tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku seperti biasa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti.

Proses penataan ulang terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 kini sedang berjalan.

Agenda revisi ini difokuskan secara khusus untuk melaksanakan amar putusan dari Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2023.

Melalui putusan hukum tersebut, Mahkamah Agung secara resmi membatalkan isi Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Pasal yang dibatalkan itu sebelumnya mengatur mengenai masa berlaku pengenaan skema PPh Final sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha.

Berdasarkan aturan lama, tenggat waktu pemanfaatan skema PPh Final 0,5% dihitung sejak tahun pajak berdirinya perseroan terbatas atau PT persekutuan komanditer, firma, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa.

Namun, Mahkamah Agung menilai aturan hitungan masa berlaku sejak pendirian badan usaha tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Melalui keputusan terbaru, Mahkamah Agung menetapkan bahwa jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% seharusnya mulai dihitung sejak wajib pajak tersebut terdaftar secara resmi.

Hingga saat ini, proses perumusan draf perubahan regulasi masih terus digodok secara intensif oleh pihak kementerian terkait.

"Saat ini rancangan peraturan pemerintah yang baru masih berada dalam tahap penyusunan bersama Kementerian Keuangan," kata Dwi Astuti menjelaskan progres regulasi tersebut.

Terkini