Kanwil DJP Papabrama Blokir Rekening di 14 Bank Akibat Tunggakan Pajak

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:53:42 WIB
Ilustrasi DJP Blokir Rekening, Sumber: (NET).

JAKARTA - Tindakan tegas berupa pemblokiran rekening secara serentak telah diberlakukan kepada 36 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan di 14 perbankan ternama.

Langkah hukum ini dijalankan secara nyata oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," ungkap pihak Kanwil DJP Papabrama dalam keterangan tertulis.

Secara akumulatif, total piutang pajak dari seluruh Wajib Pajak yang menjadi sasaran tindakan penagihan aktif ini mencapai angka Rp17.076.129.628.

Upaya tersebut menjadi bagian dari rangkaian prosedur penagihan yang mekanismenya telah diatur secara legal dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelasnya.

Pelaksanaan blokir massal ini sukses direalisasikan melalui koordinasi intensif antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama dengan pihak perbankan.

Penerapan aturan hukum di bidang perpajakan ini tidak hanya bertujuan sebagai sanksi, tetapi juga untuk mendorong kesadaran serta level kepatuhan para wajib pajak.

Melalui skema penagihan aktif melalui blokir serentak, pihak yang menunggak diharapkan segera membereskan kewajiban mereka guna menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.

Pendekatan secara persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas utama agar para Wajib Pajak bersedia menyelesaikan komitmen pajak secara tepat, lengkap, dan sesuai jadwal.

Dengan adanya tindakan penertiban ini, DJP berharap Wajib Pajak lebih kooperatif dalam melunasi kewajibannya untuk membangun ekosistem kepatuhan yang maksimal di masa depan.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," pungkasnya.

Terkini