Cek Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Terbaru 9 Juni 2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:53:42 WIB
Ilustrasi samsat keliling, Sumber: (NET).

JAKARTA - Kemudahan dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan kembali dihadirkan bagi masyarakat di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa, 9 Juni 2026.

Fasilitas jemput bola ini disebar pada 14 titik strategis agar para pemilik kendaraan tidak perlu repot mengantre di kantor Samsat induk.

Berikut adalah jadwal lengkap serta rincian lokasi pelayanan Samsat Keliling yang dapat dikunjungi:

Jakarta Pusat:

Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat (Pukul 08.00-14.00 WIB)

Lapangan Banteng (Pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Utara:

Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara (Pukul 08.00-14.00 WIB)

Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Barat:

Mal Citraland (Pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Selatan:

Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (Pukul 09.00-15.00 WIB)

TMP Kalibata (Pukul 09.00-14.00 WIB)

Jakarta Timur:

Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur (Pukul 08.00-14.00 WIB)

Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00-14.00 WIB)

Kota Tangerang:

Pangkalan Busway Foodmosphere (Pukul 09.00-13.00 WIB)

Alun-Alun Cibodas (Pukul 09.00-13.00 WIB)

Ciledug:

Giant Poris Gagah Indah Kota Tangerang (Pukul 09.00-14.00 WIB)

Metland Cyber City Cipondoh (Pukul 09.00-14.00 WIB)

Serpong:

Halaman Parkir Samsat Serpong (Pukul 08.00-14.00 WIB)

ITC BSD (Pukul 16.00-18.00 WIB)

Ciputat:

Halaman Parkir Samsat Ciputat (Pukul 09.00-12.00 WIB)

Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00-12.00 WIB)

Kelapa Dua:

Gtown Square Gading Serpong (Pukul 08.00-12.00 WIB)

Depok:

Halaman Parkir Samsat Depok (Pukul 08.00-14.00 WIB)

RS Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00-12.00 WIB)

Cinere:

Kantor Kelurahan Pondok Petir (Pukul 08.00-12.00 WIB)

Kota Bekasi:

KFC Zambrud (Pukul 09.00-11.30 WIB)

Kabupaten Bekasi:

Pasar Bersih Cikarang Baru (Pukul 09.00-12.00 WIB)

Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan dokumen terlebih dahulu demi kelancaran proses.

Sejumlah berkas utama yang wajib dipersiapkan antara lain KTP asli, STNK asli, serta BPKB asli kepemilikan kendaraan.

Seluruh dokumen identitas diri dan surat tanda kendaraan tersebut juga wajib disertai dengan salinan fotokopi.

Petugas lapangan nantinya akan memeriksa keabsahan berkas-berkas tersebut sebelum melanjutkan proses pembayaran pajak.

Perlu dipahami bahwa keberadaan pos keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan pajak tahunan yang bersifat berkala.

Sedangkan untuk mekanisme penggantian pelat nomor lima tahunan maupun proses balik nama kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.

Oleh karena itu, ketelitian dalam memeriksa jenis urusan administrasi yang dibutuhkan sangat krusial dilakukan sebelum menuju ke gerai terdekat.

Terkini