JAKARTA - Pemerintah Jepang secara resmi telah menetapkan regulasi terbaru yang akan berdampak langsung pada biaya perjalanan para wisatawan mancanegara.
Terhitung mulai 1 Juli 2026, tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau yang lebih dikenal dengan istilah Sayonara Tax akan mengalami kenaikan dari 1.000 JPY menjadi 3.000 JPY.
Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai pungutan tersebut meningkat dari kisaran Rp115.000 menjadi sekitar Rp340.000 bagi setiap individu yang meninggalkan negara tersebut.
Kebijakan ini merupakan pengembangan dari aturan yang pertama kali diperkenalkan pada Januari 2019 bagi seluruh pelancong yang keluar dari wilayah Negeri Sakura.
Langkah pemungutan retribusi bagi turis asing ini mengikuti jejak kebijakan serupa yang sudah lebih dulu diterapkan oleh negara-negara seperti Selandia Baru dan Bhutan.
Pihak otoritas menilai bahwa penyesuaian tarif ini sangat penting untuk mendukung target besar dalam menarik hingga 60 juta wisatawan mancanegara per tahun pada 2030.
Kebijakan tersebut juga diambil sebagai langkah nyata untuk menjaga kualitas objek wisata serta memastikan kenyamanan bagi masyarakat lokal yang tinggal di sana.
Berbeda dengan negara lain yang menerapkan biaya retribusi berdasarkan durasi menginap, Jepang memilih skema pungutan sekali bayar dengan tarif tetap mulai Juli 2026.
Aturan ini berlaku bagi seluruh pelancong yang berangkat meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut tanpa memandang status kewarganegaraan yang dimiliki.
Biaya pajak tersebut nantinya akan langsung disatukan ke dalam harga tiket pesawat atau tiket kapal laut oleh maskapai dan perusahaan penyedia jasa transportasi.
Terdapat beberapa kelompok yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban Sayonara Tax, yaitu kru pesawat atau kapal, penumpang transit, serta pelancong yang mendarat darurat akibat cuaca.
Keputusan kenaikan tarif ini menjadi solusi untuk mengatasi dampak negatif dari kepadatan wisatawan yang berlebih di destinasi populer seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.
Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan kunjungan turis global telah memicu beban pada sistem transportasi umum, lingkungan alam, hingga ketenangan warga setempat.
Seluruh pendapatan yang terkumpul dari pajak ini akan dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas umum serta sarana vital di area bandara dan lokasi wisata.
Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk restorasi situs bersejarah serta penguatan platform informasi pariwisata berbasis digital di seluruh wilayah Jepang.
Bagi perusahaan penerbangan maupun penyedia jasa pelayaran internasional, koordinasi teknis mengenai detail aturan ini dapat dilakukan langsung dengan otoritas pajak setempat.