Tunggak Pajak Rp17 Miliar Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Diblokir

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:49:52 WIB
Ilustrasi DJP Blokir Rekening, Sumber: (NET).

JAKARTA - Tindakan hukum berupa pemblokiran rekening secara bersamaan telah diterapkan kepada 36 Wajib Pajak pada 14 bank terkemuka lantaran memiliki tunggakan. Langkah tegas ini direalisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," ungkap pihak Kanwil DJP Papabrama dalam keterangan tertulis.

Secara total, keseluruhan jumlah tunggakan pajak dari para Wajib Pajak yang dikenai tindakan penagihan aktif ini menyentuh nominal Rp17.076.129.628.

Upaya ini merupakan bagian dari prosedur penagihan pajak yang mekanismenya sudah diatur secara resmi dalam regulasi perundang-undangan.

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelasnya.

Proses pemblokiran yang bergulir secara masal ini berhasil dieksekusi berkat koordinasi yang erat antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Papabrama dengan instansi perbankan.

Penerapan hukum di sektor perpajakan ini dimaksudkan bukan sekadar memberi sanksi, melainkan juga memicu kesadaran sekaligus tingkat kepatuhan dari masyarakat perpajakan.

Melalui penagihan aktif dengan skema pemblokiran serentak ini, pihak tertunggak diharapkan dapat segera melunasi kewajiban mereka demi mengantisipasi dampak hukum berikutnya.

Cara-cara yang bersifat persuasif beserta edukatif pun tetap diprioritaskan agar para Wajib Pajak bersedia menuntaskan seluruh kewajiban pajak secara valid, menyeluruh, dan terjadwal.

Lewat pemberlakuan tindakan penertiban ini, DJP berkeinginan agar Wajib Pajak bertindak lebih kooperatif dalam menuntaskan komitmen perpajakannya demi mewujudkan ekosistem kepatuhan yang optimal di waktu mendatang.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," pungkasnya.

Terkini