Cek Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM A Umum per Juni 2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:49:52 WIB
Ilustrasi SIM A, Sumber: (NET).

SOLO - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM A dan SIM A Umum ditetapkan sepanjang 5 tahun sejak dokumen berkendara tersebut resmi diterbitkan.

Oleh karena itu, setiap pemilik dokumen ini diwajibkan untuk segera melakukan proses perpanjangan sebelum masa berlakunya habis total.

Dokumen SIM A sendiri diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan roda 4 pribadi dengan berat maksimal 3.500 kilogram, yang mencakup jenis mobil sedan, hatchback, MPV, SUV, serta kendaraan lain yang sejenis.

Di sisi lain, SIM A Umum digunakan secara khusus untuk mengendarai kendaraan angkutan orang maupun barang komersial berbobot paling tinggi 3.500 kilogram, seperti taksi atau mobil angkutan barang ringan.

Besaran biaya resmi untuk memperpanjang SIM A dan SIM A Umum hingga Juni 2026 masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Apabila merujuk pada regulasi tersebut, nominal tarif pokok untuk perpanjangan SIM A serta SIM A Umum adalah sebesar Rp80.000.

“Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM tersebut berlaku pada seluruh Indonesia, serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Namun, pengeluaran pokok di atas masih belum mencakup biaya untuk beberapa persyaratan wajib lainnya, seperti tes cek kesehatan dan ujian psikologi.

Berikut adalah rincian estimasi biaya tambahan untuk memenuhi persyaratan tersebut:

Pemeriksaan kesehatan mulai dari Rp35.000 hingga Rp50.000 yang menyesuaikan dengan fasilitas kesehatan yang dipilih.

Tes psikologi mulai dari Rp57.500 hingga Rp100.000.

Di luar persyaratan utama yang bersifat wajib, pemohon juga diberikan pilihan untuk membayar premi asuransi yang bersifat opsional dengan tarif berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

Jika dijumlahkan secara keseluruhan, estimasi total dana yang wajib dipersiapkan oleh pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM A atau SIM A Umum berkisar antara Rp170.000 hingga Rp280.000, tergantung pada lokasi serta jenis layanan yang digunakan.

Proses pendaftaran serta pengurusan perpanjangan dokumen SIM ini bisa diakses secara langsung melalui beberapa pilihan saluran resmi berikut:

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Gerai SIM.

Layanan SIM Keliling.

Secara online atau daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Terkini