Simak Ketentuan PPh Pasal 22 serta Bebas PPN untuk Hewan Ternak

Senin, 08 Juni 2026 | 11:00:51 WIB
Ilustrasi pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Transaksi pembelian terhadap hewan ternak dapat menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 dalam kondisi atau situasi tertentu. Meski begitu, pada aspek PPN, kegiatan impor ataupun penyerahan komoditas hewan ternak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan pajak.

Penjelasan tersebut diberikan dalam rangka menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak terkait perlakuan pajak penghasilan dan PPN yang menyasar transaksi pembelian hewan ternak.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025, pembelian bahan hasil peternakan yang belum melalui proses industri manufaktur merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22," demikian penjelasan yang disampaikan pada Minggu, 7 Juni 2026.

Proses pemungutan untuk PPh Pasal 22 ini nantinya dikerjakan oleh pihak eksportir atau badan usaha industri yang sudah ditetapkan secara resmi menjadi pemungut pajak.

Untuk besaran tarif pajak yang dibebankan yaitu senilai 0,25% yang dihitung dari keseluruhan nominal harga pembelian sebelum dikenakan PPN.

Walaupun demikian, pemerintah juga menetapkan regulasi mengenai pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 untuk jenis komoditas bahan hasil peternakan tersebut.

Langkah pemungutan ini tidak wajib diaplikasikan apabila total nilai transaksi yang berjalan di dalam satu masa pajak maksimal mencapai Rp20 juta dengan tidak menghitung PPN.

“Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila jumlah pembelian dalam satu Masa Pajak paling banyak Rp20 juta belum termasuk PPN,” tambahnya.

Di sisi lain, regulasi yang berlainan ditetapkan untuk sektor pemajakan PPN. Berdasarkan acuan dari Peraturan Pemerintah 49/2022, produk hewan ternak dimasukkan ke dalam kelompok barang kena pajak tertentu yang memiliki sifat strategis, sehingga berhak mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Melalui dasar aturan itu, aktivitas impor maupun penyerahan hewan ternak pada dasarnya tetap berstatus terutang PPN, akan tetapi diberikan fasilitas pembebasan pajak yang menjadikannya tidak memicu adanya kewajiban penyetoran.

Secara tata usaha administrasi, penyelesaian proses transaksi komoditas ini dijalankan menggunakan dokumen faktur pajak yang dilengkapi sandi kode transaksi 08.

Terkini