Cara Mudah Mengakses Laporan iDeb Online untuk Memantau Status Kredit

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:48:04 WIB
Ilustrasi Slik OJK (sumber foto: NET)

JAKARTA - Riwayat kredit menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan lembaga keuangan saat seseorang mengajukan pinjaman, kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun fasilitas pembiayaan lainnya.

Nasabah dengan catatan pembayaran yang disiplin biasanya berpeluang lebih besar untuk memperoleh persetujuan pembiayaan. Sebaliknya, track record finansial yang buruk berisiko menghambat hingga memicu penolakan pengajuan pinjaman.

Kini, masyarakat dapat meninjau rekam jejak kredit serta status pinjaman mereka secara mandiri lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan Otoritas Jasa Keuangan.

SLIK bertindak sebagai platform data terintegrasi yang menghimpun sekaligus menyajikan riwayat pinjaman masyarakat dari bermacam-macam lembaga jasa keuangan.

Melalui keberadaan platform tersebut, perbankan maupun perusahaan pembiayaan dapat mengukur profil risiko calon nasabah sebelum menyalurkan pinjaman. Di samping itu, publik pun bisa mengakses Informasi Debitur (iDeb) guna memeriksa status pinjaman atas nama pribadi.

Lembar laporan SLIK memuat beraneka ragam data esensial, yang meliputi:

Total pinjaman yang dimiliki

Status pembayaran kredit

Riwayat pembiayaan

Informasi agunan atau jaminan

Catatan keterlambatan pembayaran

Status kredit macet apabila ada

Kumpulan data tersebut dihimpun secara berkala dari sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta lembaga keuangan formal lain yang terintegrasi dengan sistem pelaporan otoritas terkait.

Di dalam berkas iDeb, status kelancaran pembiayaan dikelompokkan ke dalam 5 tingkatan kolektibilitas yang merujuk pada regulasi resmi.

Kategori dari status pinjaman tersebut dijabarkan sebagai berikut:

Skor 1: Lancar (Debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan)

Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari)

Skor 3: Kurang Lancar (Debitur memiliki tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari)

Skor 4: Diragukan (Tunggalan kredit berada pada rentang 121 hingga 180 hari)

Skor 5: Macet (Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah)

Secara umum, catatan dengan skor 1 dan 2 dinilai masih aman oleh mayoritas lembaga keuangan. Di sisi lain, kemunculan skor 3 sampai 5 berpotensi memperbesar peluang penolakan kala mengajukan pinjaman baru.

Guna mengelola jalannya antrean permohonan, pihak berwenang membagi waktu pendaftaran ke dalam beberapa pilihan sesi setiap harinya, yaitu:

Sesi 1: 07.00 WIB

Sesi 2: 09.00 WIB

Sesi 3: 12.00 WIB

Sesi 4: 14.00 WIB

Masyarakat diimbau untuk merampungkan registrasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan tersebut agar tahapan verifikasi dapat berjalan lebih optimal.

Berikut ini merupakan rangkaian prosedur dalam mengakses berkas iDeb via daring:

Langkah awal adalah mengunjungi laman resmi layanan iDeb dan memilih opsi menu "Pendaftaran".

Isi seluruh kolom data diri debitur secara lengkap sesuai petunjuk yang tertera di dalam sistem.

Tentukan kategori debitur (perorangan atau pelaku usaha), status kewarganegaraan, model identitas, serta nomor kartu identitas (KTP atau paspor).

Ketikkan kode captcha yang tampil di layar monitor, dilanjutkan dengan menekan tombol "Selanjutnya".

Unggah berkas dokumen validasi yang sesuai dengan klasifikasi pemohon:

Untuk WNI: KTP dan foto selfie sambil memegang KTP

Untuk WNA: Paspor dan foto diri

Untuk Debitur Meninggal Dunia: Identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris

Untuk Badan Usaha: Identitas pengurus, NPWP perusahaan, akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar perusahaan

Teliti kembali kesesuaian data, berikan tanda centang pada kolom pernyataan persetujuan, lalu pilih opsi "Ajukan Permohonan".

Sistem kemudian mengirimkan nomor registrasi resmi ke alamat e-mail yang didaftarkan, lalu simpan nomor pendaftaran tersebut dengan baik.

Buka kembali situs iDeb dan masuk ke menu "Status Layanan", kemudian ketikkan nomor pendaftaran untuk meninjau perkembangan permohonan.

Begitu pengajuan terverifikasi secara sukses, dokumen Informasi Debitur (iDeb) segera dikirim ke alamat e-mail pemohon dengan waktu tunggu maksimal 1 hari kerja.

Melalui lembar informasi tersebut, masyarakat bisa memantau seluruh riwayat pinjaman yang masih berjalan atau yang sudah diselesaikan, sekaligus memastikan terbebas dari tunggakan yang dapat mengganggu pengajuan pembiayaan ke depan.

Melakukan pemeriksaan berkala menjadi instrumen penting demi memelihara kesehatan finansial sekaligus memperbesar peluang diterimanya permohonan pinjaman oleh lembaga keuangan.

Terkini