Nilai Jual Emas Batangan Antam Rabu 3 Juni 2026 Belum Bergerak

Rabu, 03 Juni 2026 | 13:47:10 WIB
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan nilai jual produk investasi batangan mulia Aneka Tambang terpantau stagnan tanpa mengalami perubahan pada sesi perdagangan Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan pemantauan terkini pada situs resmi logam mulia, harga komoditas investasi tersebut kini tertahan pada angka Rp2.774.000 per gram.

Pada sesi transaksi sebelumnya, nominal jual produk batangan ini sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar Rp25.000 hingga menyentuh angka Rp2.774.000 per gram pada Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, pada perdagangan Senin (1/6/2026), posisi nilai jual komoditas ini dilaporkan masih kokoh berada di level Rp2.799.000 untuk setiap gramnya.

Sepanjang perjalanan tahun 2026, akumulasi nilai jual dari produk investasi batangan ini tercatat sudah mengalami kenaikan sebesar 11,4 persen. Hal tersebut dihitung sejak posisi awal tahun pada 1 Januari yang berada di angka Rp2.488.000 per gram.

Adapun pencapaian nominal tertinggi sepanjang sejarah untuk harga jual logam mulia ini sempat menembus angka Rp3.168.000 per gram yang terjadi pada 29 Januari 2026.

Di sisi lain, nilai transaksi pencairan kembali atau buyback untuk produk investasi ini pada Rabu (3/6/2026) juga dilaporkan tidak bergerak dari posisi Rp2.584.000 per gram.

Setiap aktivitas pelepasan aset batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi resmi pemerintah.

Aktivitas penjualan kembali produk investasi ini dengan nominal di atas Rp10 juta bakal dibebani pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Besaran pungutan tersebut yaitu:

1,5 persen untuk para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak

3 persen untuk masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk aktivitas buyback ini akan langsung memotong total nominal dana yang diterima oleh pelanggan.

Berikut adalah rincian nominal produk investasi batangan untuk masing-masing pecahan sebelum dikalkulasikan dengan pungutan wajib pada Rabu (3/6/2026):

Ukuran 0,5 gram dipatok Rp1.437.000

Ukuran 1 gram dipatok Rp2.774.000

Ukuran 2 gram dipatok Rp5.488.000

Ukuran 3 gram dipatok Rp8.207.000

Ukuran 5 gram dipatok Rp13.645.000

Ukuran 10 gram dipatok Rp27.235.000

Ukuran 25 gram dipatok Rp67.962.000

Ukuran 50 gram dipatok Rp135.845.000

Ukuran 100 gram dipatok Rp271.612.000

Ukuran 250 gram dipatok Rp678.765.000

Ukuran 500 gram dipatok Rp1.357.320.000

Ukuran 1.000 gram dipatok Rp2.714.600.000

Kewajiban pungutan nilai atas pembelanjaan produk investasi batangan juga diselaraskan dengan aturan resmi negara.

Aktivitas pembelanjaan aset investasi ini akan dibebani pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan ketentuan:

0,45 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak

0,9 persen bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Untuk setiap aktivitas transaksi pembelian produk logam mulia batangan ini nantinya akan disertakan bersama dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Terkini