JAKARTA - Perubahan resmi diberlakukan oleh pemerintah mengenai ketentuan tarif Pajak Penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah lewat peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui penerapan regulasi terbaru ini, badan usaha yang mengambil bentuk hukum berupa perseroan terbatas, persekutuan komanditer, serta firma dinyatakan tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Kemudahan berupa potongan 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto setahun dengan batas maksimal Rp4,8 miliar tersebut saat ini hanya dialokasikan khusus bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha perseroan perorangan, dan koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," bunyi pasal 57 nomor 1 regulasi tersebut.
Sementara itu, untuk entitas bisnis dengan bentuk CV, Firma, PT, sampai BUMDes yang sekarang terpantau masih memakai tarif 0,5 persen, pihak pemerintah memberikan periode peralihan khusus yang tertuang dalam aturan transisi.
Merujuk pada rincian ketentuan yang tertera di Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku usaha dengan status PT, CV, dan Firma yang terdaftar resmi sebelum tanggal 22 April 2026 tetap diizinkan memanfaatkan tarif 0,5 persen sampai batas tempo yang ditentukan, yakni masa 3 tahun untuk PT serta 4 tahun untuk CV.
Ketika masa peralihan tersebut kelak sudah habis, kelompok wajib pajak badan ini memiliki kewajiban untuk segera bermigrasi ke skema perpajakan normal dengan menerapkan pembukuan menyeluruh dengan nominal tarif PPh sebesar 22 persen.
Pada bagian yang lain, khusus bagi kelompok wajib pajak badan yang berwujud koperasi, jangka waktu penggunaan fasilitas PPh final UMKM ini dibatasi dengan masa paling lama empat tahun saja.
"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi rincian yang termaktub pada Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.