Syarat PT dan CV Tetap Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen

Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16:46 WIB
Ilustrasi pajak, (sumber foto: NET)

JAKARTA - Regulasi anyar mengenai revisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, skema PPh Final UMKM 0,5 persen kini sudah tidak dapat lagi digunakan oleh badan usaha berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan firma.

Fasilitas keringanan pajak 0,5 persen dari omzet dengan batasan paling tinggi Rp4,8 miliar ini sekarang hanya dialokasikan bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta perseroan perorangan.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,"

Melalui ketentuan peralihan, masa transisi khusus tetap diberikan bagi badan usaha seperti CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan tarif 0,5 persen tersebut.

Merujuk pada Pasal II huruf e PP 20/2026, PT, CV, dan Firma yang terdaftar resmi sebelum tanggal 22 April 2026 masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV.

Saat masa transisi tersebut usai, badan usaha terkait wajib berpindah secara langsung ke skema pajak reguler lewat pembukuan menyeluruh dan dikenakan tarif PPh senilai 22 persen.

Di sisi lain, jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM untuk wajib pajak badan dengan bentuk koperasi dibatasi paling lama hingga empat tahun.

"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,"

Terkini