Aturan Baru Fasilitas PPh Final Resmi Terbit Lewat PP 20/2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16:45 WIB
Ilustrasi Ilustrasi Pajak, (sumber foto: NET)

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 resmi diluncurkan oleh pemerintah demi menata regulasi transisi bagi para Wajib Pajak yang memanfaatkan skema Pajak Penghasilan Final atas omzet bruto tertentu.

Aturan anyar tersebut dihadirkan sebagai dasar hukum yang kokoh mengenai kelanjutan insentif PPh Final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama yang masa aktif fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025.

Mengacu pada ketentuan di Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang ditandatangani tanggal 22 April 2026, para Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa berlakunya rampung di Tahun Pajak 2024 dipastikan tetap dapat menikmati fasilitas tersebut hingga Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Di sisi lain, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang periode pemanfaatan fasilitasnya selesai pada Tahun Pajak 2025, ruang untuk menggunakan insentif ini masih dibuka sepanjang Tahun Pajak 2026.

Melalui ketetapan ini, Surat Keterangan yang kini dikantongi oleh Wajib Pajak diakui tetap berkekuatan hukum, dengan catatan seluruh indikator kelayakan pemakaian insentif masih terpenuhi sesuai koridor undang-undang.

Langkah transisional tersebut sengaja diambil demi menyuguhkan jaminan kepastian hukum atas penyesuaian mekanisme PPh Final bagi para pelaku bisnis dengan skala omzet bruto tertentu.

Sebab sebelum payung hukum ini diundangkan, ketentuan mengenai kelanjutan masa insentif untuk Tahun Pajak 2024 serta 2025 memang belum memiliki landasan operasional yang spesifik.

Berkat bergulirnya masa peralihan ini, penyerapan insentif fiskal PPh Final oleh jajaran Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi bisa terus bergulir searah rentang waktu yang dipatok dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Bukan cuma merapikan periode transisi semata, paket kebijakan teranyar ini pun menyertakan sejumlah poin revisi yang bersifat fundamental, di antaranya:

Biaya untuk keperluan suap dan tindakan gratifikasi diharamkan menjadi pengurang penghasilan bruto secara fiskal

Penataan kembali klasifikasi pihak-pihak yang berhak menerima kelonggaran PPh Final sebesar 0,5 persen

Modifikasi alat ukur ambang batas omzet bruto dengan mengedepankan pendekatan berbasis substansi ekonomi

Otoritas menetapkan bahwa keringanan tarif PPh Final senilai 0,5 persen saat ini cuma dialokasikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sekaligus Wajib Pajak badan dengan status Perseroan Perorangan atau koperasi yang berhasil memenuhi kriteria penyeleksian.

Terkini