Syarat Terbaru PT dan CV Tetap Bisa Pakai PPh Final 0,5 Persen

Rabu, 03 Juni 2026 | 10:38:33 WIB
Ilustrasi aplikasi pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah resmi merombak aturan tarif Pajak Penghasilan atau PPh final 0,5 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui regulasi anyar tersebut, badan usaha dengan bentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, serta firma kini tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.

Fasilitas potongan 0,5 persen dari total omzet tahunan dengan batas tertinggi Rp4,8 miliar tersebut sekarang cuma diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," bunyi pasal 57 nomor 1 regulasi tersebut.

Sementara itu, bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, hingga BUMDes yang saat ini tercatat masih mengaplikasikan tarif 0,5 persen, pemerintah menyediakan masa transisi khusus yang diatur dalam ketentuan peralihan.

Mengacu pada poin ketentuan di Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku usaha berbentuk PT, CV, dan Firma yang sudah terdaftar sebelum tanggal 22 April 2026 masih diperkenankan menikmati tarif 0,5 persen hingga tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu jangka waktu 3 tahun untuk PT serta 4 tahun untuk CV.

Begitu periode transisi tersebut dinyatakan berakhir, para wajib pajak badan ini diwajibkan untuk langsung berpindah ke sistem perpajakan reguler menggunakan pembukuan lengkap dengan besaran tarif PPh mencapai 22 persen.

Di sisi lain, khusus untuk kategori wajib pajak badan yang berstatus sebagai koperasi, batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM ini dibatasi paling lama hingga empat tahun saja.

"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi rincian yang termaktub pada Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Terkini