Sebanyak 13,59 Juta Pelaporan SPT Pajak Resmi Diterima oleh DJP

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:08:07 WIB
Ilustrasi coretax djp (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimpun sebanyak 13,59 juta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan sampai dengan batas akhir 31 Mei 2026.

Sebelumnya, kelonggaran waktu pengisian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan memang diberikan hingga tanggal 31 Mei 2026.

"Per 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.593.754 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

Realisasi dari wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan serta 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.

Sementara untuk kategori wajib pajak badan, jumlah pengisiannya menyentuh 1.079.466 SPT badan bermata uang rupiah dan 1.724 SPT badan bermata uang dolar AS.

Pada sektor migas, dokumen bersumber dari 17 wajib pajak migas dengan mata uang rupiah serta 270 wajib pajak migas dengan mata uang dolar AS.

Adapun untuk penyampaian laporan SPT beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, angkanya berada pada posisi 45.108 SPT badan bermata uang rupiah dan 43 SPT badan bermata uang dolar AS.

Di samping itu, angka wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi pada akun Coretax DJP sekarang sudah menembus 19.502.020 pengguna.

Data tersebut mencakup 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penerapan sistem baru ini diklaim memberikan dampak yang bagus bagi kas negara, di mana hal itu terlihat dari kenaikan nominal SPT kurang bayar dan menurunnya nominal SPT lebih bayar.

Hingga tanggal 30 April, tercatat bahwa nominal SPT kurang bayar bagi wajib pajak orang pribadi karyawan melonjak sebesar 83 persen.

Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melonjak tajam hingga 949 persen, sedangkan untuk kelompok wajib pajak badan terangkat sebesar 18 persen.

Sebaliknya, besaran SPT lebih bayar untuk wajib pajak orang pribadi karyawan menyusut sebesar 46 persen.

Untuk bagian wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mengalami penurunan sebesar 96 persen, sementara jenis SPT lebih bayar dari kategori wajib pajak badan masih mengalami kenaikan sebesar 59 persen.

Terkini